Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Tahun 2021
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09). Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021. Pemutihan tersebu...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 13:44 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09).
Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021.
Pemutihan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak pandemi corona virus disaese (Covid-19).
Ada beberapa poin pembebasan biaya yang diterapkan oleh provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi kendaran bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor.
- Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
- Penanganan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk : a. Roda dua dan tiga sebesar 20% b. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atu lebih sekitar 10%
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Edukasi
18 Jun 2026
Cara Cek Pajak Motor Online? Simak Cara Singkatnya Disini
Pendidikan
16 Jun 2026
Nilai TKA Trenggalek Lampaui Rata-rata Nasional, Siswa SD Jadi Penyumbang Capaian Tertinggi
Edukasi
03 Jun 2026
Berapa Tarif PPH Final UMKM Setelah Revisi? Simak Detailnya Sekarang Juga
Sosial
10 Apr 2026
IKPI Resmi Lantik Pengurus Cabang Kediri, Perluas Jaringan Hingga Trenggalek
Gaya Hidup
01 Apr 2026
Berapa Pajak Mitsubishi Xpander 2026?, Cek Daftarnya Segera
Jawa Timur
30 Mar 2026