Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Tahun 2021
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09). Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021. Pemutihan tersebu...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 13:44 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09).
Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021.
Pemutihan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak pandemi corona virus disaese (Covid-19).
Ada beberapa poin pembebasan biaya yang diterapkan oleh provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi kendaran bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor.
- Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
- Penanganan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk : a. Roda dua dan tiga sebesar 20% b. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atu lebih sekitar 10%
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
25 Aug 2026
Hari Jadi ke-832, Trenggalek Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHTB
Olahraga
08 Aug 2026
Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan GOTF MLBB 2026
Olahraga
04 Aug 2026
Siapkan TC Sebulan Penuh, PSTI Trenggalek Optimistis Bawa Pulang Medali POPDA
Ekonomi
23 Jul 2026
Trenggalek Bangun Sistem Pajak Digital, Tapi Warga Tak Dipaksa Nontunai
Sosial
17 Jul 2026
Syarat Fotokopi BPKB Untuk Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK
Politik
17 Jul 2026