Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Tahun 2021

Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09).Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021.Pemutihan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak pandemi corona virus disaese (Covid-19).Ada beberapa poin pembebasan biaya yang diterapkan oleh provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
  1. Pembebasan sanksi kendaran bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor.
  2. Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
  3. Penanganan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk :a. Roda dua dan tiga sebesar 20%b. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atu lebih sekitar 10%
Masyarakat Trenggalek bisa memanfaatkan progam ini dengan baik dengan memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim.