Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Tahun 2021
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09). Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021. Pemutihan tersebu...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 13:44 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09).
Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021.
Pemutihan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak pandemi corona virus disaese (Covid-19).
Ada beberapa poin pembebasan biaya yang diterapkan oleh provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi kendaran bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor.
- Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
- Penanganan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk : a. Roda dua dan tiga sebesar 20% b. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atu lebih sekitar 10%
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Sosial
17 Jul 2026
Syarat Fotokopi BPKB Untuk Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK
Politik
17 Jul 2026
Tunggakan PBB Trenggalek Capai Rp2,77 Miliar, BPKPD Sebut Banyak Terkendala Data Wajib Pajak
Sosial
15 Jul 2026
Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Politik
10 Jul 2026
Kabar Baik untuk UMKM Trenggalek, Batas Omzet Kena Pajak Diusulkan Naik Jadi Rp6 Juta
Politik
10 Jul 2026
Pemkab Trenggalek Kejar Pajak Bumi Bangunan Rp22 Miliar, Kawasan Ini yang Berpotensi Naik
Edukasi
10 Jul 2026