KBRT - Harga emas yang semakin kompetitif di tahun 2025, semakin menambah nilai emas dan diburu oleh masyarakat sebagai harta yang dapat mempertahankan nilai.
Hingga Senin, 10 Februari 2025, harga Logam Mulia Antam memasuki harga Rp1.704.000 per gram di butik Antam, Galeri-24 logam mulia dihargai Rp1.629.000 per gram, dan UBS logam mulia dihargai Rp1.643.000 per gram.
Sejak zaman dahulu, emas adalah logam yang dipilih manusia sebagai alat tukar dalam jual beli. Emas memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan.
Uang yang berbentuk logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Emas termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hanya disimpan saja. Justru karena disimpan atau ditimbun itulah malah terkena zakat. Emas berbeda dengan jenis harta lainnya seperti rumah, kendaraan, tanah dan seterusnya, yang kalau dimiliki, disimpan atau ditimbun, tidak ada kewajiban zakat.
Dilansir dari buku Zakat Emas dan Perak karya Abdul Bakir, M.Ag, nishab (batas minimal harta yang wajib dibayarkan zakatnya) emas dijelaskan sebagai berikut:
Nishab Emas Murni
Jumhur ulama sepakat bahwa hanya emas yang telah memenuhi nishab saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan yang jumlahnya masih kurang dari nishab, tidak wajib.
Jumhur ulama menyebutkan bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal. Mitsqal adalah nama satuan berat yang dipakai di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Berat emas 1 mitsqal setara dengan 1 3/7 dirham, setara juga dengan 100 buah bulir biji gandum, dan juga setara dengan 4,25 gram. Dengan demikian, dengan mudah bisa dihitung
bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal dikali 4,25 gram, sama dengan 85 gram.
Maka bila jumlah emas yang dimiliki telah sama dengan 85 gram atau lebih, barulah ada kewajiban zakatnya.
Nishab Emas Campuran
Dalam kenyataannya, sering kita dapati bahwa emas lebih sering tercampur dengan logam lainnya, entah kuningan, besi, ataupun tembaga. Sehingga dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah campuran yang terkandung di dalamnya ikut dihitung juga atau
tidak seperti penjelasan berikut ini.
Tidak Dihitung
Mazhab As-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah menyepakati bahwa bila emas bercampur dengan logam lainnya, maka yang dihitung sebagai nishab hanyalah emas yang murni saja.
Sedangkan emas yang bercampur dengan logam lain, bila berat murninya belum mencapai nishab, maka tidak dianggap telah memenuhi nishab. Yang dihitung adalah berat emas murninya. Sedangkan campurannya tidak ikut dihitung.
Untuk itu, perlu ditaksir berapa kadar emas yang terkandung di dalamnya. Yang lebih mudah dipakai adalah ukuran persentase. Misalnya, emas beratnya 100 gram, dan kadar emasnya 90 persen, maka kita dengan mudah bisa mengetahui bahwa berat emas itu adalah 90 gram. Dan jumlah ini telah memenuhi nishab.
Ikut Dihitung
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tidak memperhitungkan campuran. Sehingga yang mereka tetapkan sederhana saja, yaitu bila benda itu lebih dominan emasnya, maka campuran yang terkandung di dalamnya dianggap sebagai emas juga.
Sebaliknya, bila yang lebih dominan dari benda itu perak atau logam lainnya, maka campurannya dianggap sebagai perak atau logam lainnya.
Maka bila wujud fisik emas atau perak itu ditimbang dan telah melewati batas nishab masing-masing, tanpa dikurangi berat campurannya, dianggap telah memenuhi nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Danu S