KBRT - Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Trenggalek memicu kegelisahan di kalangan tenaga honorer yang telah lolos seleksi. Pasalnya, kontrak tenaga honorer akan habis dalam tiga bulan ke depan.
Kebijakan penundaan tersebut menimbulkan reaksi. Pada Rabu, 13 Maret 2025, ratusan calon PPPK yang lolos seleksi mendatangi Pendapa Trenggalek. Mereka ingin menanyakan kelanjutan proses seleksi PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengaku telah mengundang ratusan tenaga honorer. Bahkan, ia menampik anggapan bahwa pertemuan tersebut terkait dengan penundaan pengangkatan.
"Mereka sama sekali tidak menyinggung penundaan pengangkatan dan kami juga tidak bicara itu juga," tegas Edy saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Menurutnya, tenaga honorer yang menjadi calon PPPK di Trenggalek telah mendapatkan kontrak selama enam bulan. Artinya, kontrak tersebut akan selesai pada Juni atau Juli 2025 mendatang.
"Kemarin kita buat enam bulan kontrak, dan rencananya setelah itu diangkat menjadi PPPK," tandasnya.
Edy menambahkan, pihak Pemkab Trenggalek telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK yang lolos seleksi gelombang pertama, sedangkan untuk gelombang kedua masih dalam tahap koordinasi.
Wakil Ketua Asosiasi Penunjang Pemerintah Daerah (APEDE) Trenggalek, Aji Sulistiyono, mengatakan bahwa meski NIP telah diusulkan oleh Pemkab, adanya penundaan pengangkatan PPPK membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
"Yang jelas, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami hanya bisa bersabar karena proses aspirasi sudah berjalan," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Trenggalek telah membuka formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer. Artinya, seluruh tenaga honorer mendapatkan formasi PPPK. "Pada gelombang pertama, ada 900 honorer yang lolos seleksi PPPK. Sedangkan di gelombang kedua, terdapat 1.430 tenaga honorer yang lolos seleksi administrasi," ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri