Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Gondol Kalung Emas, Perempuan Asal Tugu Trenggalek Mendekam di Penjara

Perempuan asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukumnya di balik jeruji besi. 

Perempuan berinisial ERF (36) melancarkan aksinya dengan gondol kalung emas dan sejumlah uang dan barang berharga lainnya. 

Aksi pencurian tersebut diterangkan Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino. Peristiwa pencurian pertama dilakukan pada 16 Desember 2022 silam. 

“Iya betul. Tersangka melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama di salah satu kios daging di Kecamatan Karangan dan kedua di rumah warga di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan," ungkap Alith.

Pada tanggal 16 Desember 2022 lalu, tersangka ERF datang ke rumah korban di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berdalih membeli bekatul dan beras.

Mengetahui korban mengenakan kalung emas, tersangka kemudian mengatakan bahwa kalung tersebut mau lepas dan berpura-pura membetulkan. 

Bukannya membantu, tanpa diketahui korban, tersangka justru mengambil kalung senilai Rp.4.515.000  tersebut. Kemudian, ia memasukkan dalam saku jaketnya.

Tersangka ERF diketahui juga melakukan pencurian di kios daging di Kecamatan Karangan, pada 25 Januari 2023 lalu. 

Tersangka ERF datang ke kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp.3.645.000,- milik korban.

“Tersangka ERF ini adalah residivis yang pernah dihukum pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman 7 bulan penjara,” jelasnya. 

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebuah tas, surat perhiasan emas, satu unit sepeda motor, 4 lembar slip transfer, helm dan jaket. 

Akibat tindakan kriminalnya itu, tersangka ERF dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun.