Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Gaji PTPS di Pemilu 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi salah satu bagian dari panitia pelaksanaan pemilu 2024. Oleh karena itu, perlu diketahui tugas, wewenang, dan gaji PTPS di pemilu 2024.

PTPS dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) dan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu akan diselenggarakan serentak. Sehingga, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.

Keberadaan PTPS dalam pemilu 2024 menjadi krusial karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

Gaji PTPS di Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, nominal gaji PTPS di pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Merujuk surat tersebut, inilah rincian gaji pihak penyelenggara pemilu 2024:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp 900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp 1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000,00

Tugas PTPS di Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.

PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS pemilu yaitu:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS di Pemilu 2024

Setiap PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip 'Buku Saku PTPS Pemilu' oleh Bawaslu, inilah wewenang PTPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas dan wewenang itu, PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu di TPS. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, inilah ketentuannya:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

Koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, PTPS pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Larangan PTPS Pemilu 2024

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, yaitu:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Demikian ulasan gaji PTPS di pemilu 2024, beserta dengan tugas dan wewenangnya. Semoga artikel dari Kabar Trenggalek ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.