Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Trenggalek dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cukup fantastis. Kendati, kerja PTPS cuma satu hari waktu hari pemilu.
Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dalam tahapan rekrutmen Pengawas TPS Trenggalek. Pembukaan rekrutmen itu mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 6 januari 2024 mendatang.
Kebutuhan PTPS di Trenggalek setiap TPS yaitu 1 pengawas. Trenggalek memiliki TPS sebanyak 2.321. Ahmad Rokhani, Komisioner Bawaslu Trenggalek, menegaskan saat ini memanggil putra-putri terbaik kota alen-alen.
"Satu pengawas TPS untuk masing-masing TPS, kami memanggil putra-putri terbaik Kabupaten Trenggalek yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut menjadi keluarga besar jajaran pengawas pemilu," terang Rokhani.
Lanjutnya, melalui revisi undang-undang 7 tahun 2017 menjadi undang-undang 7 tahun 2023, persyaratan PTPS yaitu, warga negara Indonesia pendidikan usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
"Dan juga ada persyaratan-persyaratan yang lain yang sesuai dengan ketentuan seperti, sehat jasmani rohani, berdomisili di wilayah kerja berbasis Kecamatan dan nanti bisa dilihat pengumuman-pengumuman yang ada di masing-masing Kecamatan," tegasnya.
Merujuk surat kementerian keuangan bahwasanya honor pengawas TPS Rp 1.000.000 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 semoga saja ada kenaikan susulan.
"Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari H dan berakhir masa tugasnya itu 7 hari sebelum hari H pemungutan, jadi kalau kami sederhanakan kontraknya satu bulan," ujarnya.