Daftar Isi [Show]
Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024 atau Panwaslu Desa telah diatur dalam Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Melalui surat itu, diketahui gaji Panwaslu Desa telah mengalami peningkatan dari perhelatan Pemilu 2019.Adapun untuk daftarnya ada di bawah ini:- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah Rp2.200.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah Rp1.900.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah Rp1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah Rp900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah Rp1.500.000 per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah Rp1.100.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
[caption id="attachment_58452" align=alignnone width=1280] Sseorang Petugas KPPS sedang bertugas pada PEMILU | Foto: RRI[/caption]Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.