Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

DPRD Trenggalek Terus Mengeluh Terkait Rencana Utang Penanganan Covid-19

DPRD Trenggalek Terus Mengeluh Terkait Rencana Utang Penanganan Covid-19
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai menginjak babak baru dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Empat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyampaikan hasil rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada selasa (03/08).

Pimpinan DPRD menilai, beberapa poin krusial lebih lanjut akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, poin-poin vital itu meliputi pembayaran bunga pada pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Skema ketika pinjaman daerah tak cair, sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dengan RKPD, hingga penyisihan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Sebagaimana kita telah memberi ruang untuk setiap komisi agar melaksanakan rapat kerja dengan OPD-OPD sesuai dengan tugas, fungsi, dan bidangnya," ungkap Samsul.

Catatan yang mesti menjadi pertimbangan tak lain adalah skema pinjaman daerah PEN Rp 250 Miliar. Indikasinya, ketika cair, ada konsekuensi untuk membayar bunga Rp 65 Milliar. Memang, dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 58 menyebutkan DPRD juga punya andil dalam menentukan persetujuan.

Kendati Demkian, DPRD berkesimpulan bahwa ketika Pemkab Trenggalek mengambil pinjaman itu, maka beban Pemkab Trenggalek akan cukup berat.

[next]

"Kami mengakomodasi pandangan fraksi-fraksi. Mengingat beban fiskal kami juga cukup banyak. Kemudian, sistem pinjaman kami itu seperti apa. Maka kami harus mencicil pinjaman dan sebagainya," jelas Samsul.

Di sisi lain, ketika pinjaman daerah itu tidak jadi cair, anggaran itu sudah telanjur dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp 2,05 triliun dari yang sebelumnya Rp 1,8 T. Artinya, beberapa program pembangunan yang direncanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga terkena imbas.

Tentunya, program-program pembangunan itu tetap berpeluang untuk terealisasi. Misal, perbaikan jalan yang kondisinya rusak karena terkena refocusing dalam 1,5 tahun belakang. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, program perbaikan infrastruktur itu juga perlu melihat kondisi yang ada.

"Memang sudah ada ruang-ruang atau ploting anggaran di dinas PUPR maupun OPD lain. Kami sudah terbiasa refocusing dan sebenarnya di DAK juga tidak terbebani," ujar Samsul.

Menurut Samsul, sudah saatnya Pemkab Trenggalek memikirkan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran cukup banyak atau senilai Rp 40 M. Samsul mengaku, pembahasan KUA PPAS berfungsi sebagai embrio untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Sehingga, tahapan pembahasan KUA PPAS ini harus betul-betul direncanakan dengan matang.

"Dan itulah yang menjadi keluhan-keluhan ketika kita harus menganggarkan Pilkada. Ketika kita harus mencicil utang, perlu pemikiran jernih dan sehat yang harus kami diskusikan dengan eksekutif," pungkas Samsul.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *