KBRT - Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek agar segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kekosongan jabatan yang terlalu lama dinilai berpotensi menghambat efektivitas kerja pemerintahan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menilai banyak OPD di Trenggalek yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga tanggung jawab dan kewenangannya terbatas. Kondisi ini, kata Husni, berdampak pada menurunnya kinerja dan pengambilan keputusan di tingkat dinas.
“Dia tidak punya tanggung jawab karena hanya pelaksana tugas. Yang bertanggung jawab ya bupati, bupati yang pegang semua kebijakan,” ujar Husni.
Menurut Husni, pejabat Plt seringkali harus membagi waktu dengan jabatan definitif yang diemban sebelumnya. Akibatnya, banyak urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat dinas, justru menumpuk dan harus ditangani langsung oleh bupati.
“Karena hanya dipegang satu orang, tidak ada pembagian tugas dan urusan. Masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan kepala dinas definitif jadi harus diselesaikan oleh bupati,” tambahnya.
Politikus Partai Hanura tersebut juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dianggap belum maksimal dalam menyiapkan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Ia menilai, kekosongan jabatan seharusnya tidak dibiarkan terlalu lama.
“Harusnya BKD bekerja, interval kekosongan jabatannya jangan terlalu lama. Ini sudah bertahun-tahun,” tegas Husni.
Husni menambahkan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan prestasi yang layak untuk menduduki posisi kepala OPD. Namun, ia menilai potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Banyak yang bisa mengisi kalau berdasarkan meritokrasi. ASN yang berprestasi dan pendidikannya bagus itu terdata, cuma itu tidak dipakai di Trenggalek,” ujarnya.
Adapun sembilan OPD di Kabupaten Trenggalek yang hingga kini belum memiliki kepala definitif, meliputi: Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perikanan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Zamz