Disdukcapil Bolehkan Transgender Ubah Keterangan Jenis Kelamin di KTP
Kabar Trenggalek - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek memberikan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Jumat (20/05/2022).Layanan adminduk juga diberikan kepada warga yang ingin mengubah keterangan jenis kelamin di Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk kepada transgender Trenggalek.Menurut Gaya Nusantara, transgender adalah istilah yang digunakan untuk orang yang berperilaku seperti gender lainnya, dalam berpakaian, gerak-gerik, dll. Transgender menjalani kehidupan yang benar-benar beda, dan sampai batas tertentu dikenal, diakui dan kadang diterima oleh masyarakat.Ririn Eko Utoyo, Sekretaris Disdukcapil Trenggalek, mengaku selama dirinya bertugas di Disdukcapil sejak 2015 belum pernah menemukan warga yang mengganti keterangan jenis kelamin di KTP."Selama ini, pelayanan kependudukan meliputi akte kelahiran, KK [Kartu Keluarga], KTP, KIA [Kartu Identitas Anak], perekaman. Kalau transgender belum pernah," ucap Ririn.Menurut penjelasan Ririn, jenis kelamin dalam kependudukan hanya ada dua, yaitu laki-laki dan perempuan."Kalau ada warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengubah status kependudukan khususnya jenis kelamin, dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya. Maka, hal itu tetap bisa dilakukan," ujar Ririn.Ririn menjelaskan, jika ada transgender yang ingin mengubah keterangan jenis kelamin, negara tetap melayani."Secara kenegaraan [mengganti keterangan jenis kelamin bagi transgender] itu bisa," kata Ririn.Pernyataan Ririn berdasarkan aturan perubahan data kependudukan yang telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. Ditambah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2014 tentang elemen data kependudukan."Termasuk di sana [peraturan] mengatur proses perubahan jenis kelamin," jelas Ririn.Ada syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk memproses pergantian jenis kelamin dalam kependudukan. Salah satunya, proses ke pengadilan negeri (PN) hingga pembuktian fisik.Dari sekian proses tersebut, nantinya akan memunculkan penetapan. Kemudian, penetapan itu sebagai syarat pengurusan pergantian status kependudukan di Disdukcapil Trenggalek."Kami tidak akan menolak permohonan penduduk, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan. Khususnya transgender, syarat utama adalah ada bukti bahwa dia sudah ganti kelamin yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," terang Ririn.Ririn menekankan, proses pergantian status kependudukan di Disdukcapil Trenggalek tidak dipungut biaya alias gratis."Cuma membawa berkas persyaratan, kemudian mengganti KK, KTP, dan kami cetak, selesai," kata Ririn.Ririn menyampaikan, Disdukcapil Trenggalek belum memiliki program sosialisasi, khususnya tentang pergantian jenis kelamin dalam status kependudukan."Kalau sosialisasi ke transgender, kami belum. Anggaran terbatas, jadi sosialisasi mengarah ke permasalahan yang lebih prioritas. Tapi kalaupun dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow