Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dilempar ke Gubernur, Klaim 13 Pulau Trenggalek oleh Tulungagung Belum Ada Titik Temu

Kubah Migunani

Pulau-pulau yang sebelumnya diyakini sebagai milik Trenggalek kini menjadi sumber klaim administrasi oleh Kabupaten Tulungagung. Ada 13 pulau yang kini masuk wilayah Tulungagung, pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022. Dokumen ini memuat pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, di mana pulau-pulau tersebut dipindahkan ke Tulungagung.

Kabupaten Tulungagung memperkuat klaimnya dengan memasukkan ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. Di sisi lain, Trenggalek juga memiliki dasar hukum melalui Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 yang secara eksplisit menyatakan bahwa 13 pulau tersebut adalah bagian dari Trenggalek.

Pulau-pulau yang menjadi objek klaim meliputi:

  1. Pulau Anak Tamengan
  2. Pulau Anakan
  3. Pulau Boyolangu
  4. Pulau Jewuwur
  5. Pulau Karangpegat
  6. Pulau Solimo
  7. Pulau Solimo Kulon
  8. Pulau Solimo Lor
  9. Pulau Solimo Tengah
  10. Pulau Solimo Wetan
  11. Pulau Sruwi
  12. Pulau Sruwicil
  13. Pulau Tamengan

Tengku Syahdana, seorang Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Administrasi 2 Kemendagri, menyatakan bahwa kementerian menghindari penggunaan istilah “sengketa.” Menurutnya, saat ini lebih baik dilakukan penelusuran mendalam terhadap history dan yuridis pulau-pulau tersebut, termasuk semua dokumen yang terkait. Keputusan akhir akan bergantung pada dokumen dan sejarah yang valid.

Syahdana menegaskan bahwa peran Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat sangat penting dalam menyelesaikan klaim ini. Gubernur bertugas menerjemahkan dokumen terkait dari kedua belah pihak, yang nantinya akan dikomunikasikan dengan tim dari Kemendagri untuk mempertimbangkan seluruh aspek yang ada.

Kemendagri, dalam hal ini, masih bersifat menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari pihak Gubernur, yang akan mendudukkan status 13 pulau ini sesuai dokumen dan regulasi yang ada.

Dengan situasi ini, kedua kabupaten masih menantikan keputusan lebih lanjut, terutama dari pemerintah pusat, mengenai status final pulau-pulau tersebut.

Editor:Bayu S
Kopi Jimat