Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dikukuhkan Jadi Pjs Bupati Trenggalek, Dua Hari Tak Kunjung Ngantor

Setelah dikukuhkan sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Ayu Ermawati belum menampakkan diri di pendopo kabupaten. Dyah Ayu disebut masih membagi waktu dengan jabatan defuinitifnya sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. 

Dyah Ayu Ermawati merupakan 1 dari 13 Pjs bupati yang dilantik oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada  Selasa, 24 September 2024. Jabaran definitif Dyah Ayu adalah Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.  Namun, selang dua hari dilantik, dia belum terlihat ngantor di Bumi Menak Sopal. 

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Soepriyanto ada beberapa kegiatan yang harus diselesaikan Pjs Bupati.

“Kemarin [pasca dilantik] masih ada kegiatan, insya Allah Jumat (27/09/2024) ada di Trenggalek,” terang Edy saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Edy menegaskan, Pjs Bupati Trenggalek juga menyelesaikan tugas-tugasnya, karena harus membagi waktu antara Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan menjadi Pjs Bupati Trenggalek.

“Dimaklumi, karena tugas definitif menuntut untuk bisa diselesaikan dan di sini [Trenggalek] juga harus ada yang diselesaikan, Ibu Pjs akan mengatur diri,” paparnya.

Hal yang terpenting, lanjut Edy,  tidak ada pelayanan yang  terbengkalai. “Yang penting tugas layanan DPMPTSP Jawa Timur dan pelayanan yang ada di Trenggalek tidak terbengkalai,” tandasnya.

Trenggalek memiliki pejabat sementara (Pjs) bupati setelah Mochamad Nur Arifin cuti di luar tanggungan negara karena masuk dalam Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bersama pasangannya Syah Muhammad Natanegara, Mochamad Nur Arifin cuti selama masa kampanye Pilkada 2024, pada 25 September 2024 - 23 November 2024.

Editor:Danu S