Dibangun Tanpa Status Izin Lahan, 20 Titik Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek Masih Proses IPPKH
Sebanyak 20 lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek sudah berproses pembangunan meski izin pinjam pakai kawasan hutan masih dalam tahap verifikasi.
05 Jun 2026 • 08:00 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek dibangun sebelum IPPKH turun. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Sebanyak 20 lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek mengajukan IPPKH karena berada di kawasan hutan.
- Dokumen administrasi hampir lengkap, tersisa unggah foto lokasi untuk proses verifikasi.
- Pembangunan fisik di seluruh lokasi sudah berjalan meski izin pemanfaatan kawasan hutan masih berproses.
TRENGGALEK - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah wilayah Trenggalek terus berjalan. Namun di balik percepatan pembangunan tersebut, proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk sebagian lokasi ternyata masih belum tuntas.
Sedikitnya 20 titik pembangunan koperasi berada di kawasan hutan yang memerlukan persetujuan IPPKH. Saat ini, proses perizinan masih berada pada tahap penyelesaian administrasi sebelum diverifikasi oleh pemerintah pusat dan dinyatakan boleh digunakan.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan dokumen persyaratan pengajuan IPPKH untuk 20 desa di Trenggalek pada prinsipnya sudah hampir lengkap. Saat ini hanya tersisa proses unggah dokumentasi foto lokasi ke dalam sistem.
Advertisement
"Jadi proses sudah pemberkasan kecukupan kelengkapan proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jadi nanti persetujuannya Gubernur Jawa Timur, tim Dinas Kehutanan Provinsi sudah mulai mendampingi," jelas Hermawan saat dikonfirmasi.
Menurut dia, rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Dinas Kehutanan, dan pihak terkait telah dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
"Jadi sekarang tinggal upload dokumentasi foto, kemarin barusan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek soal kelengkapan, kurang itu tok [Upload foto]," ujarnya.
Setelah dokumen tersebut diunggah, berkas akan masuk ke sistem Kementerian Kehutanan untuk dilakukan verifikasi.
Hermawan menjelaskan sejumlah dokumen penting seperti peta lokasi, pakta integritas, serta surat pernyataan sudah dinyatakan lengkap.
"Iya progres pemberkasan yang sesuai syarat-syarat dari kementerian, kalau Trenggalek tinggal upload foto lokasi sudah selesai, kalau soal pakta integritas, pernyataan, dan lain-lain sudah selesai, termasuk peta juga sudah," katanya.
Meski izin masih dalam tahap proses administrasi, pembangunan di seluruh titik yang diajukan disebut sudah berjalan.
"20 Desa itu iya sudah berprogres pembangunan," ungkap Hermawan.
Data yang dihimpun menunjukkan seluruh lokasi memiliki luasan di bawah lima hektare sehingga mekanisme pengajuan IPPKH cukup diproses melalui pemerintah provinsi. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Bendungan, Watulimo, Munjungan, Suruh, Dongko, Pule, dan Panggul.
Beberapa titik bahkan berada di kawasan Hutan Lindung (HL), yakni di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan Desa Besuki, Kecamatan Munjungan. Sementara lokasi lainnya berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Berikut rincian lengkap 20 titik lokasi yang masuk dalam skema IPPKH di Trenggalek:
- Areal Sumurup di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0989 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Srabah di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0834 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Botoputih di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0869 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Sengon di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0730 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Dompyong di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0607 Ha berada di Hutan Lindung (HL);
- Areal Masaram di Desa Masaram, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0614 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Sawahan di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0884 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Dukuh di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0931 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Pakel di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1001 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Ngembel di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1355 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Ngulungwetan di Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0468 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Mlinjon di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0933 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Gamping di Desa Gamping, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0698 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Nglebo di Desa Nglebo, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0677 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Pringapus di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko seluas ± 0,0755 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule seluas ± 0,0709 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Terbis di Desa Terbis, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0612 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Karangtengah di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0142 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Ngulungkulon di Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0685 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
- Areal Besuki di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0757 Ha berada di Hutan Lindung (HL).
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Ijazah Eks Karyawan Koperasi Ditahan, KSP Serambi Dana Trenggalek Buka Suara
Pejabat Polres Trenggalek Mutasi, Ini Daftarnya yang Pindah Tugas
Geopark Trenggalek Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru, Sekaligus Benteng Kawasan Kars
Bus Viral Ugal-ugalan Jadi Sorotan, Polisi Perketat Pengawasan di Terminal Trenggalek
IPAL Jadi Penentu, 13 Dapur MBG Trenggalek Belum Bisa Layani Penerima Manfaat