Dewan Tolak Laporan Kebijakan Anggaran Pemkab Trenggalek
Kabar Trenggalek - Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menolak laporan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada 2023.Alasannya, Banggar belum menemukan pembagian anggaran yang ideal di dalam KUA PPAS. Keidealan itu menyangkut plafon anggaran belanja modal yang masih minim."Kami minta tim anggaran pemerintah daerah [TAPD] agar merasionalisasi KUA PPAS, sehingga lebih linier dengan tema pembangunan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono.Tema pembangunan sendiri, lanjut Agus, berkaitan dengan peningkatan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dampak Covid-19, geliat ekonomi, dan sebagainya.Namun, pembagian anggaran itu kurang linier dengan tema yang disuguhkan oleh Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang).Selain itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2023 akan meningkat dibandingkan apbd pada 2021. Pihaknya tidak membandingkan dengan apbd 2022, mengingat tahun ini ada tambahan pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN)."Apbd 2023 naik, tapi belanja modal tetap rendah, maka ini logikanya, seharusnya belanja modal justru meningkat," ujar Agus.Oleh arena itu, Banggar meminta TAPD agar menyelesaikan rasionalisasi KUA PPAS selama sepekan.Rasionalisasi itu di antaranya dengan mengurangi tambahan gaji pegawai, karena 2021 ada temuan sisa lebih tahun anggaran (silpa) gaji pegawai Rp 51 miliar.Adapun, meningkatkan dukungan anggaran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pada 2023 ditargetkan pemkab bisa mengejar target PAD sebesar Rp 310 miliar."Ini Covid-19 kan sudah mereda, sehingga sektor pendapatan bisa lebih dimaksimalkan," tegasnya.Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom, membenarkan belum ada agenda rapat banggar dengan TAPD selama sepekan ke depan, karena KUA PPAS perlu dirasionalisasi."Sampai pekan depan," ucap Muhtarom singkat.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow