Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 Rp4.385 Triliun Cair

Kementerian Agama mengumumkan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I. Sehingga, dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 sejumlah Rp4,385 triliun itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.Pengumuman itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani. Ia telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” ujar Dhani di Minggu (14/1/2024), dilansir dari laman Kemenag.Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.Dhani mengingatkan, pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dhani.“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambahnya.Pencairan dana ini juga direspons oleh Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto. Pihaknya telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah.Permintaan Sidik mengacu pada juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan. Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” ujar Sidik.“Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Dan alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan,” tandasnya.Berikut rincian Rp4.385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:
  1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)
  2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
  3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
  4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)
“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 triliun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” ucap Sidik.BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.