Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dampak Penyekatan PPKM Darurat: Tingkat Mobilitas Masyarakat Trenggalek Menjadi Zona Kuning

Dampak Penyekatan PPKM Darurat: Tingkat Mobilitas Masyarakat Trenggalek Menjadi Zona Kuning
KABARTRENGGALEK.com - Penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilatar belakangi menjadi salah satu upaya penekanan angka mobilitas masyarakat kini berdampak baik. Hal ini yang semula Kabupaten Trenggalek zona merah menjadi zona kuning tingkat mobilitas masyarakat, senin (19/07).

Turunnya mobilitas masyarakat yang berdampak baik ini dijelaskan oleh AKBP Dwiasi Wiyatputera, yang semula tingkat mobilitas 19 persen kini sudah mencapai 25 persen.

Dwiasi menyatakan penurunan mobilitas itu didorong oleh penyekatan di beberapa titik. Pihaknya menyekat akses masuk ke pusat kota sejak 16 Juli 2021. Jumlah kendaraan yang masuk dalam Kota Trenggalek menurun karena beberapa hari ini ada penyekatan.

Jalanan tampak lenggan di jam-jam yang biasanya terjadi kepadatan. Meskipun, kendaraan masih diizinkan masuk, terutama kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.

Oleh karena itu, kepolisian juga akan memperketat penyekatan di perbatasan daerah, termasuk di perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Pos penyekatan di sana berada di wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Pengetatan penyekatan dilakukan mulai Sabtu (17/7). Pada hari itu sebanyak 55 kendaraan roda empat diputar balik, baik yang menuju arah Ponorogo maupun Trenggalek.

“Kami melakukan operasi yustisi, yang menyangkut penyekatan. Karena ada beberapa surat yang wajib dibawa dan diperlihatkan kepada petugas yang mengecek. Yakni harus membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk),” tutur Dwiasi.

Pengecekan surat di titik penyekatan dilakukan secara berkala oleh petugas gabungan dari Polres Trenggalek dan Polres Ponorogo. Dwiasi mengatakan pengecekan surat pada pengemudi kendaraan utamanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

"Karena sebenarnya yang boleh melintas adalah yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritika,” sambung Dwiasi.

Pengetatan penyekatan di pusat kota dan perbatasan, tutur Dwiasi, akan berlangsung hingga akhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021. Pengetatan bisa diperpanjang apabila ada kebijakan lanjutan terkait perpanjangan PPKM Darurat.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *