- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupub berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
 - Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
 
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
 - Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
 - Perataan gigi seperti behel.
 - Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
 - Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
 - Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
 - Pengobatan mandul atau infertilitas.
 - Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
 - Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
 - Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
 - Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
 - Alat kontrasepsi.
 - Perbekalan kesehatan rumah tangga.
 - Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
 - Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
 - Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
 - Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
 - Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
 - Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
 - Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
 - Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
 
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen. 
Kabar Trenggalek - Kesehatan














