Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Inilah 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Prosedurnya

Kabar Trenggalek - Ada berbagai jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).JKN merupakan program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.Berdasarkan keterangan resminya, BPJS Kesehatan menerbitkan beberapa kartu untuk seluruh peserta program JKN. Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), yaitu tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS juga diterbitkan untuk penerima bantuan iuran (PBI).Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerbitkan Kartu Askes (warna kuning) dan Kartu JKN BPJS Kesehatan (warna dasar putih dengan aksen biru hijau).BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun. Pembedanya hanya dari sisi manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.Dari sisi sasaran peserta dan iuran, kepesertaan program JKN terdidiri atas 2 kelompok, yaitu:
  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupub berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
  3. Dalam hal cakupan wilayah, layanan program JKN bersifat portabel. Artinya, bila digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

Inilah 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

 
  1. Operasi jantung.
  2. Operasi lambung.
  3. Operasi kista.
  4. Operasi caesar.
  5. Operasi miom.
  6. Operasi tumor.
  7. Operasi odontektomi.
  8. Operasi bedah mulut.
  9. Operasi usus buntu.
  10. Operasi batu empedu.
  11. Operasi mata.
  12. Operasi bedah vaskuler.
  13. Operasi amandel.
  14. Operasi katarak.
  15. Operasi hernia.
  16. Operasi kanker.
  17. Operasi kelenjar getah bening.
  18. Operasi pencabutan pen.
  19. Operasi timektomi.
  20. Operasi penggantian sendi lutut.

Prosedur Menggunakan BPJS Kesehatan

  • Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
  • Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
  • Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *