Cegah Pemadaman Listrik Nasional, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga Akhir Januari 2022
Kabar Trenggalek - Pemerintah Republik Indonesia mencegah pemadaman listrik nasional dengan cara melarang ekspor batu bara hingga akhir Januari 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ikut angkat suara mengenai kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini. Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan itu diputuskan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional.Sri Mulyani mengakui, pilihan pemerintah antara listrik negara Indonesia padam atau melanjutkan ekspor batu bara. Namun, karena setiap kebijakan pasti akan ada yang dikorbankan, maka pemerintah memilih untuk menetapkan kebijakan yang berdampak seminimal mungkin bagi rakyat.Oleh karena itu, pemerintah mengutamakan kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) atau dalam hal ini untuk pembangkit listrik, dan menghentikan sementara ekspor.Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas"Keputusan batu bara untuk sustain pasokan listrik. Pilihan sulit apakah listrik RI mati [padam] dan kita ekspor batu bara, jadi ini pilihan policy [kebijakan] ini akan dicoba dijaga secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya karena gak ada pilihan free [bebas]. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, namun distorsi juga kecil. Makanya, DMO diputuskan," beber Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2021, Senin (03/01/2022).Sri Mulyani mengakui, dengan dipilihnya kebijakan larangan ekspor dan memprioritaskan DMO, memang RI kehilangan momentum peningkatan pendapatan karena harga batu bara juga masih tinggi saat ini. Dia menegaskan, lagi-lagi kepentingan nasional menjadi fokus utama untuk kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah."Jadi ini kita lihat ada isu harga batu bara, keputusan DMO, dan listrik dalam negeri. Ini nanti kita taro diputuskan yang kita dipaksa harus memilih di situasi yang mengalami perubahan cepat," tuturnya.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan langkah pelarangan ekspor ini perlu dilakukan supaya kondisi pasokan batu bara dalam negeri untuk PLN dalam kondisi kritis. Jika pembangkit listrik kurang pasokan, maka dapat memberi dampak lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali, (Jamali) dan non-Jamali.Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNRidwan mengatakan, langkah itu harus diambil dan bersifat sementara. Menurutnya, jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional."Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.Dengan kondisi pasokan batu bara yang rendah, maka akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.Baca juga: Warga Kampak dan Watulimo Bersolidaritas Tolak Tambang Emas TrenggalekDalam surat itu juga menyebutkan bahwa, adapun pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g."Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B," tulis Ridwan dalam surat tersebut.Kedua, IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.Ketiga, dalam hal ini sudah terdapat baru bara di pelabuhan muat dan atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN."Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN," jelas surat tersebut.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow