Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Cek Bansos Bulan Desember 2021 Secara Resmi

Kabar Trenggalek - Pemerintah terus menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) pada Bulan Desember 2021. Bansos bulan Desember 2021 ini sebagai bentuk pemulihan ekonomi saat Pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), Kamis (02/12/2021).Bulan Desember 2021, pemerintah masih menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, saat ini Bansos PKH telah memasuki Tahap IV (empat) yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan). Yaitu Oktober, November, dan Desember.

Berikut jadwal tahapan penyaluran Bansos pada tahun anggaran 2021:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut:

A. Komponen Kesehatan
  1. Ibu Hamil, Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
  2. Anak Usia Dini, Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
B. Komponen Pendidikan
  1. SD/MI Sederajat, Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  2. SMP/Mts Sederajat, Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  3. SMA/MA Sederajat, untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
C. Komponen Kesejahteraan Sosial
  1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas, untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
  2. Penyandang Disabilitas Berat, untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
D. Besaran Jumlah Dana Bantuan
  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun).
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun).
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun).
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun).
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun).
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa".
  3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
  4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
  5. Tekan tombol "Cari data".
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.Dilansir dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:
  • Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;
  • Pemberian asupan gizi;
  • Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah;
2. Kewajiban di bidang pendidikan adalah:
  • Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
3. Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:
  • Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:
  • Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
4. Penyandang disabilitas:
  • Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.