Daftar Isi [Show]
Berikut jadwal tahapan penyaluran Bansos pada tahun anggaran 2021:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
A. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil, Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini, Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
- SD/MI Sederajat, Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/Mts Sederajat, Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- SMA/MA Sederajat, untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas, untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat, untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun).
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun).
- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun).
- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun).
- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun).
- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa".
- Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
- Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
- Tekan tombol "Cari data".
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;
- Pemberian asupan gizi;
- Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah;
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:
- Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
- Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.