Daftar Isi [Show]
Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline
Langkah-langkah:- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan dan Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrean untuk layanan penonaktifan kepesertaan.
- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta yang telah meninggal.
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan dan Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan dan Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
- Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan, Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi serta Bukti pembayaran iuran.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online
Melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu)Langkah-langkah:- Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
- Daftar dan login menggunakan username dan password.
- Pilih "Mutasi Peserta" > "Data Peserta".
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik "Nonaktifkan Peserta".
- Selesai.
Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)
Langkah-langkah:- Kirim pesan ke 0812-1294-5526 pada jam kerja (08.00-15.00).
- Format pesan berisi: Nama pelapor, Nama peserta, Nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta, Nomor HP peserta, Kode layanan (D untuk penonaktifan peserta meninggal)
- BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi oleh pelapor.
- Pelapor diminta mengirim dokumen seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
- Klik "Kirim" dan ketik "SELESAI".
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirim link konfirmasi.
- Klik link, sesuaikan data, dan selesai.
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
- Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
- Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan