Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Pasca Kematian

Kehilangan anggota keluarga merupakan peristiwa yang menyedihkan dan menguras emosi. Di tengah kondisi yang sulit ini, penting untuk tetap mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan kepergian orang yang dicintai, termasuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.Proses penonaktifan BPJS Kesehatan pasca kematian dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik secara langsung di kantor cabang maupun secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan dalam setiap metodenya:

Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Langkah-langkah:
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan dan Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan penonaktifan kepesertaan.
  • Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta yang telah meninggal.
Persyaratan:
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan dan Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan dan Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  • Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan, Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi serta Bukti pembayaran iuran.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu)Langkah-langkah:
  • Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dan login menggunakan username dan password.
  • Pilih "Mutasi Peserta" > "Data Peserta".
  • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Klik "Nonaktifkan Peserta".
  • Selesai.

Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)

Langkah-langkah:
  • Kirim pesan ke 0812-1294-5526 pada jam kerja (08.00-15.00).
  • Format pesan berisi: Nama pelapor, Nama peserta, Nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta, Nomor HP peserta, Kode layanan (D untuk penonaktifan peserta meninggal)
  • BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi oleh pelapor.
  • Pelapor diminta mengirim dokumen seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Klik "Kirim" dan ketik "SELESAI".
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirim link konfirmasi.
  • Klik link, sesuaikan data, dan selesai.
Persyaratan:
  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
  • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, proses penonaktifan BPJS Kesehatan pasca kematian dapat dilakukan dengan lancar.Pastikan semua dokumen terpenuhi untuk kelancaran administratif dan untuk memberikan ketenangan pikiran pada keluarga yang ditinggalkan.