Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Anda Sudah Kena Tilang Elektronik atau Belum? Ini Cara Mengeceknya

Kabar Trenggalek - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sering menghantui masyarakat. Pasalnya, sistem tilang ini menggunakan pantauan kamera khusus yang di operasikan oleh polisi.Pemasangan kamera ini biasanya berada di perempatan lampu merah atau kendaraan khusus yang digunakan untuk patroli.Alhasil, akan banyak masyarakat yang bisa kena tilang. Karena jika mobil khusus tersebut sedang berpatroli bisa sewaktu-waktu melintas di depan pengendara yang melanggar perarutan lalu lintas.Baca: Satlantas Polres Trenggalek Bakal Tilang Kendaraan Over KapasitasDalam beberapa kasus, seorang pemiliki motor yang kendaraannya dipimjam oleh kerabat atau teman secara tidak sengaja terkena tilang elektronik tersebut.Namun, pemilik kendaraan tidak menyadarinya. Alhasil, jika ketilang sembilan kali maka akan STNK bisa diblokir dan mengalami kesulitan saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.Maka dari itu, Kabar Trenggalek akan membagikan cara mengetahui apakah kendaraan Anda sudah kena tilang atau belum. Berikut caranya:[caption id="attachment_20048" align=alignnone width=1001]Cara Cek Tilang Elektronik Online Tangkapan layar cek tilang elektronik di situs https://etle-korlantas.info/id/check-data[/caption]
  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan. Seperti nomor pelat kendaraan, nomor seri mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Pastikan semua data sudah terisi dengan valid kemudian klik ‘Cek Data’.
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’.
  5. Jika kendaraan Anda terkena tilang, maka akan muncul informasi beserta foto berupa pelanggaran. Kemudian tinggal Anda melakukan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *