Buntut Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan: Kades Luruk Kantor Dewan
Kabar Trenggalek - Permasalahan cacat prosedur pada seleksi terbuka jabatan Sekretaris Desa (sekdes) Ngulanwetan dan Kepala Dusun (kasun) Krajan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, masih berbuntut, Selasa (19/07/2022).Pasalnya, belakangan sekdes yang sempat masuk selama beberapa bulan pun kembali melayangkan surat ke Kades atau Kepala Desa Ngulanwetan untuk mendapatkan kepastian hukum.Surat kepastian hukum itu pun membuat Kades Ngulanwetan tak berkutik. Kemudian, Kades Ngulanwetan ngluruk ke kantor daerah perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.Kades Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Nurkholis, mengaku awal hearing ke Kantor DPRD untuk meminta masukan-masukan. Ia ingin meminta masukan baik dari legislatif maupun eksekutif mengenai surat yang dilayangkan eks Sekdes Ngulanwetan.Dalam dinamikanya, kata dia, eksekutif dan legislatif mendorong supaya Pemerintah Desa (Pemdes) Ngulanwetan meminta petunjuk langsung ke Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin."Sudah ada titik temu, waktu dekat saya akan mengirimkan surat ke Pak Bupati untuk mencari petunjuk," ungkapnya.Menanggapi hearing Kades Ngulanwetan, Asisten I Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan seleksi terbuka jabatan untuk Sekdes Ngulanwetan dan Kasun Krajan dalam SK Bupati sudah jelas dibatalkan.Artinya, apapun hasil dari seleksi yang terindikasi cacat prosedur itu tidak lagi berlaku.Hal serupa seperti polemik jabatan untuk kasun Krajan. Biarpun hasil dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya memenangkan pihak Maryanto, hal itu tidak mengubah SK Bupati tentang pembatalan."Intinya, SK Bupati itu tetap berlaku, jadi hasil seleksi yang kemarin resmi dibatalkan," ucapnya.Karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk Pemdes Ngulanwetan meminta petunjuk ke Bupati Trenggalek terkait surat kepastian hukum dari eks Sekdes Ngulanwetan.Selain itu, jika memang Pemdes Ngulanwetan benar-benar membutuhkan jabatan Sekdes dan Kasun Krajan, maka perlu menggelar seleksi yang baru."Namun penyelenggaraan seleksi, juga mempertimbangkan keuangan desa," ujarnya.Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, membenarkan hearing Kades Ngulanwetan sudah menemukan titik temu dengan meminta petunjuk ke Bupati Trenggalek."Maka selanjutnya, kades bisa langsung mengirim surat ke Bupati Trenggalek," ucapnya.Baca juga tulisan lainnya tentang Desa NgulanwetanÂ
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow