KBRT – Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek membantah data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat 8.317 kasus penyakit tetanus pada 2024. Dinkes menegaskan tidak ada satu pun kasus penyakit akibat infeksi bakteri Clostridium tetani di wilayah Trenggalek sepanjang tahun tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Trenggalek, Sunarto, menilai data yang diterbitkan BPS tidak sesuai dengan data primer milik Dinkes.
“Tidak ada kasus tetanus di tahun 2024. Kelihatannya BPS salah memasukkan kolom. Biar dicek dulu. Pelaporan penyakit itu sudah dilakukan berjenjang, khusus untuk penyakit potensi wabah, dilaporkan kurang dari 24 jam di semua jenjang fasilitas kesehatan,” tulis Sunarto setelah melihat publikasi BPS pada Rabu siang (15/10/2025).
Sunarto mengatakan, setelah mengajukan komplain dan menyertakan data primer, pihaknya langsung berkomunikasi dengan BPS Trenggalek untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.
“Tentu akan kami klarifikasi, baik lisan maupun tertulis, karena hal tersebut akan menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap data yang dipublikasikan pihak lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesalahan dalam publikasi data kesehatan bisa berakibat serius. Data yang tidak akurat, kata Sunarto, berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan salah arah kebijakan.
“Ketika ada perbedaan data, data primer lah yang harus menjadi acuan. Siapa pun yang mengutip dan mempublikasikan data tidak sesuai, menjadi tanggung jawab moral dan bisa berakibat diragukannya data berikutnya,” tegasnya.
Per 15 Oktober 2025, BPS Trenggalek telah memperbarui publikasi “Jumlah Kasus Penyakit Menurut Jenis Penyakit di Kabupaten Trenggalek, 2024” setelah menerima klarifikasi dari Dinas Kesehatan.
Sunarto menjelaskan, mekanisme pelaporan penyakit dimulai dari fasilitas kesehatan, kemudian diverifikasi hingga ke tingkat provinsi sebelum disahkan oleh Kepala Dinas.
“Data dari kami sudah divalidasi secara berjenjang, termasuk oleh Dinas Kesehatan Provinsi,” katanya.
Kabar Trenggalek - Kesehatan
Editor:Zamz