Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan, Jemaah Reguler Bayar Rp56 Juta

Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Biaya haji 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya perlu membayar Rp56 juta, sisanya dibayarkan pemerintah melalui dana abadi haji.Kesepakatan tersebut dihasilkan dari rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Rapat digelar pada 27 November 2023.Besaran biaya haji 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu Rp90 juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
  • Kenaikan biaya penerbangan
  • Kenaikan biaya akomodasi di Arab Saudi
  • Kenaikan biaya hidup (living cost)
  • Komponen Biaya Haji
Biaya haji 2024 terdiri dari dua komponen, yaitu:
  1. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.
  2. Nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta.
Bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.Nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp37,364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024.Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.Jemaah haji reguler sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji sejak 27 November 2023. Kebijakan cicilan tersebut ditujukan untuk meringankan para jemaah.Proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.Biaya haji 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya perlu membayar Rp56 juta, sisanya dibayarkan pemerintah melalui dana abadi haji.Jemaah haji reguler sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji sejak 27 November 2023.