Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Berlaku Mulai 2025, Ini Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta guru honorer, akan mengalami kenaikan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai kenaikan gaji guru ASN dan honorer, serta gaji PNS dan PPPK yang berlaku pada tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

Kenaikan gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan dilakukan pada tahun 2025, dengan besaran kenaikan yang cukup signifikan. Menurut pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11), ada dua kebijakan utama terkait kenaikan gaji guru:

Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok. Artinya, mereka akan menerima tambahan yang setara dengan jumlah gaji pokok yang mereka terima setiap bulan.

Guru Honorer yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta.

Selain itu, Prabowo mengungkapkan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025 akan meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, atau naik sebesar Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Program PPG dan Pendidikan Lanjutan bagi Guru

Pada tahun 2025, pemerintah juga akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1. Ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Namun, masih ada 249.623 guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1. Untuk itu, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan secara bertahap agar para guru tersebut bisa melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang diperlukan.

Bantuan Tunai untuk Guru Non-ASN yang Belum Bersertifikat

Pemerintah juga tengah membahas pemberian bantuan tunai (cash transfer) bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi. Besaran bantuan ini akan diumumkan pada tahun 2025, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima manfaat tersebut.

Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan

Selain kesejahteraan guru, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Untuk mendukung hal ini, pada tahun 2025 akan disiapkan anggaran sebesar Rp 17,15 triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri, dengan dana tersebut akan langsung ditransfer ke sekolah-sekolah.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2024

Kenaikan gaji untuk PNS sudah berlaku pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya. Gaji PNS mengalami kenaikan di setiap golongan, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan, yang berlaku sejak Januari 2024:

Golongan I (PNS golongan I a sampai I d): Kenaikan mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400

Golongan II (PNS golongan II a sampai II d): Kenaikan mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600

Golongan III (PNS golongan III a sampai III d): Kenaikan mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV (PNS golongan IV a sampai IV e): Kenaikan mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan, fasilitas cuti, serta jaminan pensiun dan hari tua.

Gaji PPPK 2024

Sementara itu, gaji PPPK untuk tahun 2024 juga mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan ini berlaku untuk guru PPPK dan tenaga teknis lainnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

Golongan V hingga Golongan XVII: Kenaikan gaji bervariasi antara Rp 2.511.500 hingga Rp 7.329.000, tergantung pada golongan masing-masing.

PPPK juga akan menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional lainnya.

Harapan bagi Kualitas Pendidikan

Dengan kenaikan gaji yang signifikan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat, seiring dengan kesejahteraan guru yang lebih baik. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya para pendidik.

Kenaikan gaji guru dan peningkatan anggaran pendidikan ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Semoga langkah ini membawa dampak positif yang besar bagi masa depan pendidikan di tanah air.

sumber : kontan.co.id 
 

Editor:Danu S