PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pemungutan suara di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024. Seiring dengan persiapan menuju Pilkada, Bawaslu Trenggalek telah membuka pendaftaran PTPS sejak September, dan hasil seleksi diumumkan pada 23 Oktober 2024.
Tidak seperti KPPS yang terdiri dari 7 anggota di setiap TPS, jumlah PTPS di setiap TPS hanya satu orang. Pelantikan PTPS direncanakan pada 3-4 November 2024.
Gaji PTPS
Selain bertugas selama masa pemungutan suara, PTPS juga mendapatkan honorarium yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022, dengan gaji sebesar Rp 800.000,00 per bulan.
Tugas PTPS
Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas PTPS meliputi:
- Persiapan pemungutan suara.
- Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara.
- Persiapan dan pengawasan penghitungan suara.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang PTPS
PTPS juga memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain:
- Menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan selama pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban PTPS
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017, seperti:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Melaporkan hasil pengawasan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Masa Kerja PTPS
Masa kerja PTPS dimulai sejak pelantikan pada 3-4 November 2024 hingga 3-4 Desember 2024. Meski hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, tugas pengawasan PTPS mencakup persiapan hingga penghitungan suara setelah hari H.
Editor:Tri