Batalkan Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, Pemerintah Kaji Aturan Baru
Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diterapkan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 akhirnya batal. PPKM Level 3 tidak batal begitu saja, pemerintah masih kaji aturan baru yang memberlakukan pengetatan kegiatan saat perayaan natal dan tahun baru, Rabu (08/12/2021).Menteri Kominikasi dan informasi (Kominfo), Johnny G. Plate, menegaskan pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19.Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai. Serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan PenggantinyaPemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik.Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” terang Menteri Kominfo dalam Siaran Pers No. 432/HM/KOMINFO/12/2021, Selasa (07/12/2021).Baca juga: Malik Omongan, Warga Sumurup Relakan Lahannya untuk Bendungan Bagong TrenggalekJohnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan.Johnny juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Johnny mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali.Baca juga: Polres Trenggalek Ringkus Tersangka Pengeroyokan, Empat Orang Masih dibawah UmurWarga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Johnny menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. “Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Johnny.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow