Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Aturan Baru Uji KIR Kendaraan Ancam Hilangnya Pendapatan Asli Daerah Trenggalek

Kabar Trenggalek - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Uji KIR kendaraan di Trenggalek terancam hilang. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek menomenklatur aturan lama, Rabu (16/03/2022).Akibat perubahan aturan tersebut, Dishub Trenggalek melalui belum bisa memastikan, apakah aturan baru tersebut bisa menyumbang PAD untuk sektor uji KIR kendaraan.Uji KIR adalah uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.Undang-undang yang baru terbit adalah Nomor 01/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, menuai kendala tersendiri.Oleh karena itu, UU tersebut menghilangkan nomenklatur pelayanan uji KIR, tapi ada penambahan nomenklatur pengendalian lalu lintas."Sampai hari ini, kita belum tahu turunan UU Nomor 1/2022 [aturan pelaksana]," ucap Kepala Dishub Trenggalek, Sigid Hari Basoeki.Kekhawatiran yang ditimbulkan yaitu ketika dalam nomenklatur pengendalian lalu lintas tidak tercantum pelayanan uji KIR. Sehingga, pendapatan pelayanan uji KIR tidak bisa masuk ke PAD Trenggalek. Padahal, layanan itu bisa menghasilkan hingga Rp. 400 juta setiap tahunnya."Kami berharap pelayanan uji KIR menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang dimaksud sebagai pengendalian lalu lintas,” kata Sigid.Sigid mengatakan, Dishub Trenggalek masih menunggu aturan pelaksana dari UU Nomor 1/2022. Bukan cuma Trenggalek, aturan itu berdampak secara nasional dan tak menutup kemungkinan kabupaten-kabupaten lain juga mengalami kendala yang sama."Kalau itu masih masuk, maka PAD itu masih bisa berjalan, sebagai pendukung masing-masing kabupaten/kota," ujar Sigid.Sigid menjelaskan, belum terbitnya aturan pelaksanaan, membuat mekanisme pelayanan uji KIR dan sumbangan ke PAD masih tetap dilakukan. Sebab, ketika mengacu asas hukum, aturan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU yang baru."Lalu, siapa yang bisa memberikan tafsir? Tak lain pembuat UU itu, kementerian," jelas Sigid.Di sisi lain, Dishub Trenggalek masih punya potensi PAD lain ketika pelayanan uji KIR tidak masuk ke nomenklatur yang baru (skema terburuk).Sigid menyebutkan, potensi PAD itu dari pelayanan umum di tepi jalan atau retribusi parkir kendaraan. Regulasi tentang perubahan kenaikan retribusi parkir masih macet di Provinsi Jawa Timur."Sebelum diundangkan, ada ada UU yang baru, jadi perlu menunggu," tandasnya.