Inilah Empat Aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur tentang Kendaraan Kelebihan Muatan
Kabar Trenggalek - Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL), Minggu (13/03/2022).Kesepakatan itu berasal dari aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT). Emil menyampaikan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Wagub Jatim Emil sepakat tak ada penindakan bagi kendaraan kelebihan muatan atau ODOL."Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman teman bisa supir bekerja dengan baik," ujar Emil di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jumat (11/03/2022).Emil menjelaskan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk."Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL," jelas Emil.Emil menambahkan, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir, yaitu tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara."Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," kata Emil.Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Polda Jatim, Dishub Provinsi Jatim, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan GSJT.Empat poin yang disepakati antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kepala BPTD dengan Perwakilan GSJT antara lain:1. Menyampaikan aspirasi berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya/ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.A. Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.B. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.D. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan diberikan kepada pemilik barang.2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani dengan pertimbangan sebagai berikut:1. Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).2. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat diberikan untuk kepentingan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari domisili asal kendaraan.B. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan uji kendaraan tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari 2023.C. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.3. Tidak ada penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow