Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Diberlakukan Mulai Besok Jumat, 1 April 2022

Kabar Trenggalek - Tilang elektronik di jalan tol akan diberlakukan mulai besok Jumat, 1 April 2022. Jenis pelanggaran yang akan kena tilang elektronik, salah satunya yaitu truk over dimension over loading (ODOL), Kamis (31/03/2022).Selain itu, pelanggaran batas kecepatan (di atas 120 kilometer per jam), juga akan kena tilang elektronik ini.Dilansir dari laman NTMC Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, truk ODOL akan terdeteksi dengan sistem Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di beberapa titik di jalan tol. Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan akan terdeteksi menggunakan speed camera."Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Dipasang juga di titik rawan kecelakaan," kata Aan.Dalam penggunaan WIM dan speed camera itu, Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga. Kamera ETLE itu akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.Sedangkan untuk WIM, saat ini sudah terpasang di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol. Kemudian ada 5 speed camera yang tersebar dari Jawa Timur sampai Jakarta."Jadi pelanggaran ODOL akan langsung ter-capture WIM dan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam akan tertangkap speed camera sebelum nantinya diverifikasi dan dikirimkan surat tilang agar pelanggar membayar denda," jelas Aan.