Wagub Jatim Emil Sepakat Tak Ada Penindakan Bagi Kendaraan Kelebihan Muatan
Kabar Trenggalek - Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL), Minggu (13/03/2022).Wagub Jatim Emil sepakat tak ada penindakan bagi kendaraan kelebihan muatan atau ODOL. Kesepakatan itu berasal dari aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT). Emil menyampaikan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat."Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman teman bisa supir bekerja dengan baik," ujar Emil di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jumat (11/03/2022).Emil menjelaskan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk."Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL," jelas Emil.Emil menambahkan, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir, yaitu tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara."Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," kata Emil.Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Polda Jatim, Dishub Provinsi Jatim, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan GSJT. Dengan adanya kesepakatan tersebut, para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan."Saya berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang mendengarkan dan melayani perwakilan sopir yang memiliki unek-unek. Dengan demikian, roda ekonomi kembali bergerak sehingga masyarakat sejahtera," ucapnya.Berkaitan dengan penindakan, Dirlantas Polda Jatim, Latief Usman, menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya."Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak tapi perilaku nya ugal-ugalan. Nanti akan membahayakan," tegasnya.Menurut Latief, per 1 Januari 2022, Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik."Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow