KBRT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, termasuk di Trenggalek, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun menjelang dan saat Lebaran karena dianggap sebagai gratifikasi yang dilarang.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, menegaskan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara (PN) wajib menolak serta segera melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima.
"Jika ada ASN atau pejabat yang menerima gratifikasi, harus segera dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto. Menurutnya, aturan mengenai gratifikasi sudah jelas, dan ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke UPG di Inspektorat.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini guna menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri