KBRT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek nampak galau terdampak Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Karena, sudah merencanakan pembangunan yang rigid untuk dilaksanakan dan terancam gagal, Selasa (18/02/2025).
Namun menghadapi efisien anggaran dari pusat tersebut, muncul rencana untuk melakukan pinjaman kepada PT SMI di Tahun 2025 ini, dengan dalih menyuntik anggaran untuk pembangunan insfratuktur.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi tak menampik jika ada rencana pinjaman. Karena, pada Tahun 2026 nanti pinjaman darurat Covid-19 di Trenggalek sudah lunas. Kendati, jika mau dilanjutkan berarti harus ada utang lagi dan mengangsur.
“Kajian [untuk hutang] belum selesai, Nanti teman-teman eksekutif TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyelesaikan kajian pemotongan anggaran, baru kami mengambil sikap,” terang Doding.
Doding memaparkan, informasinya pemotongan anggaran dari pusat ke daerah mencapai 54 Miliar. Pemangkasan anggaran itu menyerempet Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan pembangunan jalan dan jembatan di Trenggalek.
“Karena masalah fisik [pembangunan] kami juga ada masalah, karena sudah ada janji ke masyarakat. Contohnya, di DAK kami menganggarkan 20 M untuk jalan Kampak-Pringapus Dongko, kalau itu dipotong akan hilang [tidak jadi dibangun],” tegasnya.
Sementara Doding juga mengakui, untuk rencana pinjaman itu belum ada rapat sama sekali. Jika nanti kajian TAPD telah usai, akan ada rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat Komisi di Legislatif.
Sekretaris Daerah Edy Supriyanto yang juga memegang kendali TAPD mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah melaksanakan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Soal wacana hutang juga tak menampik.
“Penjajakan mas [hutang lagi ke PT SMI],” singkatnya saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek belum mendapatkan konfirmasi nominal resmi wacana hutang Pemkab Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri