Ada Transaksi Mencurigakan di Kampanye Pemilu 2024, Perludem: Bawaslu Harus Tindak Lanjut
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan adanya transaksi mencurigakan di kampanye pemilu 2024. Hal ini direspons oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu (20/12/2023).Khoirunnisa mengatakan, Perludem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif dalam menindaklanjuti temuan PPATK. Sebab, Bawaslu sudah diberikan kewenangan yang cukup.Menurut Khoirunnisa, salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang. Hal ini penting untuk memaksimalkan jalannya pemilu 2024.“Bawaslu punya instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, seharusnya bisa dimaksimalkan,” ujar Khoirunnisa, dilansir dari laman Perludem.Khoirunnisa menegaskan, penyelenggara pemilu dalam bekerja juga harus tetap independen, tidak berpihak, dan profesional. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu 2024. Selain itu peserta pemilu diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.“Peserta pemilu dalam berkampanye perlu taat pada regulasi yang berlaku,” ucap Khoirunnisa.Peneliti kepemiluan, Titi Anggraini, menilai Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi. Hal tersebut sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas temuan PPATK.“Terkait dengan temuan PPATK, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut responsif, terukur, dan akuntabel dari Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ujar Titi.Titi menjelaskan, ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.“Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu,” ucapnya.Sebelumnya, Kamis (14/12/2023), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.Ivan mengungkapkan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).“Kami lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan. Ini kami dalami,” ujar Ivan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow