Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

513 Banner Ilegal Kecamatan Munjungan Diusung Satpol PP Trenggalek

Kabar Trenggalek - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertipkan reklame hajatan masyarakat Kecamatan Munjungan. Sejumlah 513 banner ilegal Kecamatan Munjungan diusung Satpol PP Trenggalek. Kendati pemasangan reklame/baner tersebut sudah menjadi tradisi masyarakat, namun di tengah wabah pandemi covid-19 ini dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) reklame/baner yang berjejeran di seputaran jalan raya tersebut harus rela ditertibkan, Sabtu (29/05/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Stevanus Triadi membenarkan terkait kegiatan tersebut, dengan adanya pandemi covid-19 hajatan masyarakat juga harus diminimalisir sebagai bentuk memutus mata rangkai virus covid-19, penertiban reklame/baner di Kecamatan Munjungan terkumpul sebanyak 513 reklame tanpa izin.
"Kami hari ini menertibkan reklame/baner hajatan masyarakat di Kecamatan Munjungan di temani dengan Muspika setempat dan sampai saat ini sudah terkumpul kisaran 513 reklame tanpa izin," terang Triadi.
Dalam kegiatan penertiban reklame/baner di sepanjang jalan tersebut mengacu pada Perda 3 tahun 2012 tentang pajak reklame, jadi reklame/baner yang tidak memiliki izin resmi, harus di tertibkan, selain itu juga Kasatpol PP dan Pemerintah Desa serta Kecamatan Munjungan sendiri sudah melakukan edukasi masyarakat, pembatasam sosial ditengah pandemi covid-19 termasuk indikatornya di hajatan.
"Ditengah pandemi covid-19 ini kita juga harus bisa saling menjaga lingkungan kita, reklame/baner hajatan yang tidak ada izinnya kami berlandasan Perda 3 tahun 2012 tentang reklame," ungkap Triadi
Plt Camat Munjungan Suhartono, S.Sos menambahkan penertiban reklame/baner hajatan dengan Satpol PP Trenggalek, sebagai bentuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan yang melintas, "513 reklame/banner tersebut juga dari orang yang sudah lewat tanggal hajatannya namun tidak di copot, sekalian hari ini kita menertipkan reklame/banner yang tidak berizin" tambahnya.
Dalam penertiban reklame ini, sepanjang jalan binamarga Kecamatan Munjungan dan jalan Desa, "Untuk penertiban ini kita kerahkan di sepanjang jalan desa dan jalan binamarga, selanjutnya hasil dari penertiban reklame/baliho kami angkut untuk dibawa di Kecamatan Munjungan," pungkas Suhartono.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *