Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kubah Migunani

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri

Berdasarkan konfirmasi Kabar Trenggalek, kondisi korban membaik. Sehingga pada Minggu (22/01/2022) pagi hari korban pulang ke rumahnya. 

"Sabtu [21/01/2022] korban dilakukan operasi. Sehingga tadi pagi kami observasi kondisi membaik dan bisa pulang," ucap Sujiono, Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek. 

Katanya, korban masuk rumah sakit pada Jumat (20/01/2022) sekira pukul 16.00 WIB dengan kondisi patah tulang pergelangan lengan bagian bawah kiri. 

"Nanti tiga hari ke depan korban akan kontrol melihat perkembangan pasca operasi," tandas Sujiono mengakhiri wawancara. 

Secara terpisah, Kristina Ambarwati, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, mengaku sudah menghubungi pihak pemangku Pondok Pesantren (Ponpes). 

"Kami sudah menghubungi pihak ponpes, tindak lanjutnya kami akan berdiskusi pencegahan selanjutnya seperti apa," terangnya melalui sambungan telepon. 

Kristina mengaku bahwa tim rehabilitasi korban Dinsos PPPA sudah terjun untuk memberi edukasi terhadap korban kekerasan ustadz pondok pesantren. 

"Kami berharap pihak ponpes kooperatif dalam hal ini dan pihak rehabilitas dari kami sudah terjun menemui korban," ujar Kristina.

Ustadz MDP (17) dengan beringasnya menganiaya dua korban santri GD (14) dan LM (15). Ustadz asal Palembang, Sumatera Selatan, tersebut dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," kata Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek.

Agus mengatakan karena pelaku masih masih berumur 17 tahun, belum masuk kategori dewasa maka tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga kooperatif dengan petugas kepolisian.

"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.

Tambahnya, Agus berlandasan dengan sistem peradilan pidana anak untuk ancaman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan. 

"Sesuai dengan Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak [UU SPPA] untuk ancaman hukuman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," tegasnya. 

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.