• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Mata Rakyat

Ustadz Cabul Mas Bechi Hanya Dihukum Penjara 7 Tahun, Korban Kecewa

Wahyu AO Wahyu AO
18:00 18 Nov 2022
Ustadz Cabul Mas Bechi hanya dihukum penjara 7 tahun/Foto: Kabar Trenggalek

Ustadz Cabul Mas Bechi hanya dihukum penjara 7 tahun/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) menjalani sidang putusan atas dakwaan kekerasan seksual kepada santri-santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, pada Kamis (17/11/2022).

Informasi itu disampaikan melalui keterangan resmi Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres). Menurut pantauan ForMujeres, sejak pukul 07.00 WIB, jalan di sekitar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah dipenuhi dengan massa Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Selain itu, ada aparat gabungan Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim yang mengawal ketat sidang tertutup ini.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Titik Budi Winarti, Khadwanto, Sutrisno. Persidangan ke 29 itu dilaksanakan secara terbuka. Petugas mempersilahkan wartawan untuk masuk ke PN Surabaya. Tapi akses ke PN Surabaya bagi masyarakat umum dibatasi.

Dalam persidangan ini, ada 10 Penasihat Hukum (PH) Bechi yang hadir. Kemudian ada 6 dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan ini. Sementara itu, Bechi duduk di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan PH. Di dalam ruang sidang, ada wartawan dan masyarakat umum yang memenuhi Ruang Sidang Cakra.

Baca: Geger Gedhen, Ratusan Aparat Polda Jatim Geruduk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Incar DPO Subchi

RekomendasiUntukmu

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Presiden Jokowi Dukung Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Majelis Hakim, secara bergantian membacakan dokumen putusan sidang. Pembacaan putusan sidang dimulai dari pembacaan keterangan saksi JPU, saksi ahli JPU, saksi PH, saksi ahli PH, keterangan terdakwa, tuntutan JPU, pledoi PH terdakwa, replik, hingga duplik.

Majelis Hakim menimbang berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bahwa, keputusan Majelis Hakim tersebut telah diambil melalui musyawarah dan mendengar pendapat hukum dari masing-masing hakim anggota.

“Yang pada pokoknya antara hakim anggota satu dan hakim anggota lainnya tidak ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang telah dirangkum dan disusun sebagaimana bunyi putusan ini,” terang Majelis Hakim Sutrisno.

Memperhatikan pasal 285 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Majelis Hakim mengadili dengan menyatakan Bechi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Baca: MSAT Belum Ditangkap, Aparat Gabungan Polda Jatim Duduki Ponpes Shiddiqiyyah Hingga Malam

“Menjatuhkan pidana kepada M Subchi Azal Tsani [Mas Bechi] bin Much Muchtar Mu’thi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Majelis Hakim Sutrisno.

Menurut keterangan Majelis Hakim Sutrisno, hal yang memberatkan hukuman 7 tahun itu karena Bechi seorang tokoh agama, dan berpengaruh dalam lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Selain itu, Bechi tidak mengakui perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santri-santrinya.

Sementara hal yang meringankan, yaitu karena Bechi masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Bechi dinilai sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Ia juga memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.

“Terdakwa sumpah dalam persidangan dan mempertahankan jalannya persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” kata Majelis Hakim Sutrisno.

Baca: DPO Pelaku Pemerkosa Santri akan Tampil di Konser Jazz Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Merespons putusan ini, korban kekerasan seksual oleh Bechi, menyatakan kekecewaannya. Sebab, hasil putusan jauh dari harapan para santri-santri korban Bechi itu.

Terlebih, para korban sudah mendapatkan intimidasi yang luar biasa karena menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya. Mulai dari intimidasi dalam kehidupan sehari-hari, keluarga, ekonomi, dan lain sebagainya.

“Tapi, di sisi lain, kami juga bersyukur karena membuktikan bahwa kami benar. Kami tidak asal menuduh dan tidak melakukan rekayasa,” ujar salah satu korban.

Menurut ForMujeres, kejahatan yang dilakukan oleh Bechi kepada santri-santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini harusnya menjadi preseden bagi pendampingan maupun penanganan kasus kekerasan seksual.

“Bahwa seharusnya setiap Pondok Pesantren di Indonesia harus mampu mencegah kasus kekerasan seksual dengan menciptakan ruang aman. Bahwa kekerasan seksual harus dilawan, dan kita harus bersolidaritas untuk mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual,” tegas ForMujeres.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: BechiKekerasan SeksualPondok PesantrenSantriShiddiqiyyah

Berita Terkait

Tower di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Warga Trenggalek Resah Keberadaan Tower, Pemerintah Beri Respon Dingin

9:00 30 Mar 2023
Sarasehan Hari Air Sedunia 2023 di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia 2023, Rakyat Trenggalek Jaga Sumber Air dari Ancaman Tambang Emas

19:49 22 Mar 2023
Mochamad Sodiq Fauzi, Ketua DPC GMNI Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Rekrut Tenaga Pendukung PPK Tak Disebar Luas, GMNI Trenggalek Soroti KPU Main Belakang Meja

17:10 25 Feb 2023
Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo

11:50 9 Feb 2023
Demo tolak limbah pemindangan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Penanganan Limbah Pindang di Trenggalek, Dinas Saling Lempar Bola

19:15 7 Feb 2023
Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga

Sejak Usia Dini Anak Saya Menderita Alergi Paru-Paru, Kata Dokter Akibat Polusi Udara Limbah Pindang Ikan

14:50 7 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com