Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Terdakwa Kasus Pencabulan di Trenggalek Divonis 9 Tahun, Tak Ajukan Banding

Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Karangan, Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), tidak mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut ditegaskan oleh Marshias Mereapul Ginting, Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek. "Perkara atas nama Masduki dan Faisol telah habis masa tenggang untuk pikir-pikir," ujar Ginting.

Masa tenggang selama 7 hari berakhir pada 7 Oktober 2024, bertepatan dengan tutupnya jam pelayanan PN Trenggalek. Baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Dengan begitu, para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ginting juga menambahkan bahwa kedua terdakwa, Masduki dan Faisol, dijatuhi hukuman yang sama, yakni 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

"Eksekusi putusan berada di tangan Kejaksaan, bukan lagi di pengadilan," tutup Ginting.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek tengah dalam proses pencabutan Izin Operasional Pondok (IZOP) terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Bayu Setiawan