Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Terdakwa Kasus Pencabulan di Trenggalek Divonis 9 Tahun, Tak Ajukan Banding

Kubah Migunani

Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Karangan, Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), tidak mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Hal tersebut ditegaskan oleh Marshias Mereapul Ginting, Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek. "Perkara atas nama Masduki dan Faisol telah habis masa tenggang untuk pikir-pikir," ujar Ginting.

Masa tenggang selama 7 hari berakhir pada 7 Oktober 2024, bertepatan dengan tutupnya jam pelayanan PN Trenggalek. Baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Dengan begitu, para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ginting juga menambahkan bahwa kedua terdakwa, Masduki dan Faisol, dijatuhi hukuman yang sama, yakni 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

"Eksekusi putusan berada di tangan Kejaksaan, bukan lagi di pengadilan," tutup Ginting.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek tengah dalam proses pencabutan Izin Operasional Pondok (IZOP) terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren tersebut.

Editor:Bayu Setiawan
Kopi Jimat