Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda Mata Rakyat

Namanya Terdaftar sebagai Pengurus Partai Tanpa Sepengetahuan, Warga Trenggalek Gusar

Trigus D. Susilo
15:43 17 Sep 2022
A A
0
Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda Trenggalek yang dicatut partai

Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda Trenggalek yang dicatut partai/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda asal Kecamatan Pogalan, Trenggalek, melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Laman online yang disediakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu untuk memfasilitasi masyarakat memeriksa NIK. Apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak, akan bisa diketahui dari sistem ini.

Pemuda yang akrab disapa Aqwa ini terkejut ketika namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol) dan tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Padahal, selama ini ia tidak pernah bersangkut paut dengan partai tersebut. Ia sangat merasa dirugikan atas pencatutan nama secara sepihak.

“Awalnya saya hanya iseng-iseng, seorang teman mengirim link [tautan] web di WhatsApp. Saya coba cek nama saya, loh kok muncul nama saya,” Jelasnya saat dihubungi Kabar Trenggalek melalui saluran telepon.

RekomendasiUntukmu

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

Baca: Sebanyak Delapan Partai Politik di Trenggalek Berpotensi Gugur

Aqwa lantas menghubungi Bawaslu Trenggalek untuk mencari penjelasan terkait masalah yang yang sedang ia alami. Di Bawaslu Trenggalek, ia di arahkan ke KPU Trenggalek untuk memberikan tanggapan masyarakat. Sebab, saat itu sedang masuk tahapan verifikasi dan pemutakhiran partai politik.

“Saya diarahkan ke KPU untuk membuat tanggapan masyarakat dalam tahap verifikasi parpol, karena menurut bawaslu, barang siapa yang merasa keberatan ketika namanya tercatut bisa membuat laporan, saya sudah membuat laporan ke KPU,” jelasnya lebih lanjut.

Kamis, 15 September 2022, Aqwa dipanggil KPU Trenggalek atas laporan yang telah ia buat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hadir untuk memverifikasi kejadian yang sebenarnya.

Soal catut mencatut nama dan NIK dalam keanggotaan partai politik, disinyalir dapat merugikan masyarakat. Termasuk Aqwa, ia mengaku sangat dirugikan atas pencatutan nama oleh parpol.

Baca: KPU dan Bawaslu Trenggalek Panik Dicatut Partai 

“Saya sangat merasa dirugikan, apalagi saat ini [16/09/2022] nama saya masih muncul di sipol, banyak hal yang seharusnya saya bisa lakukan menjadi terhambat,” terangnya.

Kerugian yang dirasakan masyarakat ketika namanya masuk sipol bisa beragam. Misalnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan (panitia pengawas pemilu kecamatan) seseorang tidak bisa diterima.

Lantaran, ada syarat yang menyebutkan bahwa “calon panwaslu kecamatan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”.

Dilansir dari situs Bawaslu Pangkajene dan kepulauan, berikut profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik:

Berikut ini beberapa jenis profesi/pekerjaan yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik:

  • ASN
  • POLRI
  • TNI
  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis)
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • PKH
  • TPP atau Tenaga Pendamping Desa
  • Dewan Pengawas/Komisaris BUMD
  • Direksi

Aqwa sampai saat ini masih menunggu namanya hilang dari sistem informasi partai politik, prosedur penyanggahan telah ia lalui. Namun jika persoalan ini tidak kunjung selesai ia akan membawanya ke ranah hukum.

“Kalau misalnya nanti tidak ada tindak lanjut, padahal prosedur sudah saya lakukan, saya akan membawa ini ke ranah hukum”, tegasnya.

Tags: bawasluKPU TrenggalekPartai PolitikPemilu
dibagikan38TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

18:15 1 Feb 2023
Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

16:36 1 Feb 2023
Warga Pakel Banyuwangi berjuang merebut hak atas tanah/Foto: @rukunpakel (Instagram)
Mata Rakyat

Berjuang Merebut Hak atas Tanah Hampir 1 Abad, Petani Pakel Banyuwangi Terus Dikriminalisasi

14:40 1 Feb 2023
GMNI Trenggalek kritik tuntutan masa jabatan kades 9 tahun/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

Kades Ngerengek Jabatan 9 Tahun, GMNI Trenggalek: Kemunduran Demokrasi 

18:30 27 Jan 2023
PMII Trenggalek demo kritik RSUD dr. Soedomo/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

16:28 26 Jan 2023
Mata Rakyat

GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

14:11 26 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In