Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Netralitas ASN Jadi Sorotan Bawaslu Trenggalek

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung bulan. Hal ini menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek membongkar peta kerawanan pelanggaran pemilihan, Senin (19/08/2024).

Dari data yang didapat Kabar Trenggalek dari Bawaslu menerangkan, pemetaan kerawanan tersebut berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKIP). Dalam indeks tersebut masuk dalam kategori sedang.

Dari indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang dalam IKP Tahun 2024, terdapat 11 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek.

11 indikator tersebut antara lain iklan kampanye di luar jadwal, lalu gugatan hasil Pilkada, sengketa proses Pilkada, rekomendasi atau putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Lalu adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, pelanggaran saat pemungutan suara, netralitas ASN/TNI/Polri, bencana alam yang mengganggu tahapan.

Selain itu juga penghitungan suara ulang di Pilkada, pemilihan suara ulang (PSU), dan terakhir perubahan suara pada proses rekapitulasi.

Dari sejumlah indikator tersebut, Bawaslu Trenggalek menaruh perhatian lebih pada netralitas ASN, TNI - Polri.

"Mengingat tahun 2020 kita pernah menangani 6 orang ASN yang tidak netral dan telah dijatuhi sanksi sedang maka kami berharap dan menjadi atensi Bawaslu bahwa ASN haru bersikap netral," papar Rusman Nuryadin Ketua Bawaslu Trenggalek.

Rusman menegaskan, ASN lebih bijak menggunakan media sosial selama tahapan Pilkada Serentak apalagi kasus yang terjadi di Kabupaten Trenggalek bermula dari kecerobohan penggunaan medsos.

Bawaslu Trenggalek mewanti-wanti kepada bakal pasangan calon incumbent Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.

"Melihat kasus sebelumnya yang pernah ditangani juga oleh Bawaslu yaitu kartu penyangga ekonomi pada tahun 2020 menjadi perhatian untuk petahana bahwa harus hati-hati dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang supaya tidak terjadi pelanggaran administrasi yaitu pembatalan pencalonan dan pidana pencalonan," paparnya.

Dalam kartu penyangga ekonomi tersebut terdapat gambar Mochamad Nur Arifin yang saat itu harus diganti dengan lambang Pemkab Trenggalek karena dianggap menguntungkan bagi Mochamad Nur Arifin sebagai peserta Pilkada Trenggalek 2020.

Dengan adanya sejumlah kerawanan tersebut Bawaslu Trenggalek telah melakukan mitigasi potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024.

"Kita menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan kerawanan - kerawanan tersebut agar jangan sampai terjadi pada Pilkada di Trenggalek nanti," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *