• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Politik

Sebanyak Delapan Partai Politik di Trenggalek Berpotensi Gugur

Raden Zamz Raden Zamz
9:00 28 Agu 2022
Farid Wadjdi, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran

Farid Wadjdi, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran/Foto: Kabar Trenggalek

49
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Ada delapan partai politik (parpol) berpotensi gugur dalam tahapan verifikasi administrasi untuk mengikuti pesta demokrasi. Pasalnya, delapan parpol itu tidak memenuhi jumlah keanggotaan parpol minimal 747 orang, Minggu (28/08/2022).

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek Farid Wadjdi membenarkan, delapan parpol berpotensi gugur.

Delapan parpol itu adalah Partai Bulan dan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republiku Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia .

Dalam rinciannya, PBB memiliki 609 anggota Memenuhi Syarat (MS); Partai Buruh 643 anggota MS; PKN 663 anggota MS, Partai Republik 2 anggota MS; Partai Republik Satu 0 MS; Partai Republiku Indonesia 0 MS; PSI 687 anggota MS; Parsindo 0 anggota MS.

“Total anggota yang belum memenuhi syarat (BMS) mencapai 6456 dari 20 parpol yang ikut. Sedangkan total anggota MS mencapai 16278 orang,” jelas Farid.

RekomendasiUntukmu

Tahapan Pemilu 2024: Tukang Becak Trenggalek Hingga Presiden Dicoklit

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Farid mengatakan, parpol-parpol yang tidak memenuhi kriteria lolos dalam tahapan verifikasi administrasi pada 25 Agustus 2022, bukan berarti mereka tidak lolos. Sebab, tahapan perbaikan data masih berlaku hingga 29 Agustus 2022.

“Ada sekitar 8 parpol yang berpotensi gagal verifikasi administrasi,” ujar Farid.

Berdasar informasi yang didapat Bawaslu Trenggalek, parpol yang mempunyai jumlah anggota BMS begitu banyak. Mayoritas karena telah mendaftarkan keanggotaan dari warga luar Trenggalek, diketahui dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dari pengawasan kita, KTP-nya itu dari luar daerah Trenggalek. Misal dari yang didaftarkan 1446 anggota, tapi tidak ada yang penuhi syarat,” sambung Farid.

Namun Bawaslu Trenggalek tidak memiliki data rigid tentang klasifikasi anggota BMS yang sedemikian banyak. Farid tak menampik, hal itu memang menjadi hambatan teknis Bawaslu Trenggalek.

Sebab, lanjut Farid, pada tahapan verifikasi administrasi ini bawaslu tidak mendapat akses sipol secara penuh. Sehingga menyulitkan tim untuk melakukan pengawasan.

“Kami juga keluhkan dan bahkan ini menjadi hambatan bawaslu se-Indonesia. Tapi Bawaslu RI sudah menerbitkan surat ke KPU RI agar memberikan akses penuh di sipol,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, mengatakan Bawaslu Trenggalek membuka layanan pengaduan secara online maupun offline bagi pihak yang merasa nama mereka dicatut dalam keanggotaan parpol tanpa persetujuan. Layanan itu pun dibuka selama 24 jam.

“Ada salah satu warga yang masih berkonsultasi, ia merasa tak mendaftar parpol tapi tercatat parpol dan dobel,” ungkap Rokhani.

Tags: KPU TrenggalekPemiluPilkada

Berita Terkait

Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Sembilan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Dilelang, 2 Lainnya Diacuhkan

19:07 16 Mar 2023
Kegiatan Musrenbang Trenggalek/Foto: Tri Yulik S (Tirex)

Kinerja 7 Dinas Trenggalek Loyo, 200 M Anggaran Turah

11:31 16 Mar 2023
Ilustrasi. Tenaga kesehatan/Foto: Pexels

Segera Sampaikan Usulanmu, Ini Link Aspirasi Publik di RUU Kesehatan

15:00 13 Mar 2023
Ilustrasi kamar di rumah sakit/Foto: Pixabay

Pemerintah Terima RUU Kesehatan, Dorong Akses Layanan Kesehatan Murah bagi Masyarakat

19:10 10 Mar 2023
Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Tak Ingin Ngutang Lagi, DPRD Trenggalek Target 29 Raperda Selesai 2023

15:20 8 Mar 2023
Musrena Keren

Musrena Keren Trenggalek, Mas Ipin Sentil Tiga Kunci Pokok Pembangunan Inklusi

10:00 8 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

11:49 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com