Kabar Trenggalek – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Di Negara Indonesia, judi dilarang berdasarkan peraturan pemerintah No 9 tahun 1981. Berikut berbagai jenis judi yang dilarang di Indonesia.
A. Perjudian di Kasino
Antara lain:
- Roulette;
- Blackjack;
- Baccarat;
- Creps;
- Keno;
- Tombola;
- Super Ping-pong;
- Lotto Fair;
- S a t a n;
- Paykyu;
- Slot machine (Jackpot);
- Ji Si Kie;
- Big Six Wheel;
- Chuc a Luck
- Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
- Pachinko;
- Poker;
- Twenty One;
- Hwa-Hwe;
- Kiu-kiu.
B. Perjudian di Tempat-Tempat Keramaian
Antara lain terdiri dari perjudian dengan:
Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
- Lempar Gelang;
- Lempar Uang (Coin);
- Kim;
- Pancingan;
- Menembak sasaran yang tidak berputar;
- Lempar bola;
- Adu ayam;
- Adu sapi;
- Adu kerbau;
- Adu domba/kambing;
- Pacu kuda;
- Karapan sapi;
- Pacu anjing;
- Hailai;
- Mayong/Macak;
- Erek-erek.
C. Perjudian yang Dikaitkan dengan Alasan-Alasan Lain
Antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan:
- Adu ayam;
- Adu sapi;
- Adu kerbau;
- Pacu kuda;
- Karapan sapi;
- Adu domba/kambing.
Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.