WFH ASN Trenggalek Mulai Digodok, Kerja dari Rumah Tapi Tetap Dikejar Target
Pemkab Trenggalek siapkan skema WFH ASN satu hari per minggu, tetap wajib kerja dengan sistem pengawasan ketat.
28 Mar 2026 • 05:00 WIB
Trenggalek sedang pikir-pikir soal WFH Aparatur Sipil Negara. KBRT/Arsip
Ringkasan
- Pemkab Trenggalek siapkan skema WFH ASN satu hari per minggu
- ASN tetap wajib bekerja dengan aturan dan pengawasan ketat
- Kebijakan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mengkaji penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dirancang sebagai penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel, namun tetap mengedepankan disiplin dan produktivitas.
Hingga kini, pemkab masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menerapkan aturan tersebut secara penuh.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan konsep awal, meski belum ada kebijakan final yang diberlakukan.
“Saat ini memang belum ada kebijakan yang harus langsung dilaksanakan. Tapi kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan konsepnya,” ujarnya.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan. Namun, pemerintah masih menyusun aturan teknis, termasuk sistem kerja, pelaporan, hingga pengawasan kinerja ASN.
Edy menegaskan, skema WFH bukan berarti ASN bisa santai di rumah. Aktivitas kerja tetap berjalan seperti biasa, hanya lokasinya yang berbeda.
“WFH itu bekerja dari rumah. Artinya tetap bekerja. Nanti akan kami atur, termasuk bagaimana standar kerjanya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, aktivitas di luar kantor tetap diperbolehkan selama relevan dengan tugas. Misalnya, ASN dari dinas terkait melakukan pemantauan harga di pasar.
“Kalau dari dinas perdagangan ke pasar untuk monitoring harga, itu masih masuk akal. Tapi kalau tidak ada kaitannya dengan tugas, tentu harus ada aturan,” tegasnya.
Sejumlah aspek teknis masih dibahas, mulai dari mekanisme kerja harian, laporan kinerja, hingga aturan administratif seperti penggunaan seragam saat bekerja dari rumah.
Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam surat edaran Bupati Trenggalek setelah petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan. Kalau sudah jelas, akan kami tindak lanjuti dalam bentuk surat edaran,” katanya.
Edy juga menekankan bahwa konsep WFH kali ini berbeda dengan saat pandemi Covid-19. Jika sebelumnya bertujuan menekan penyebaran virus, kini lebih diarahkan untuk efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar di tengah kondisi global.
“Kalau dulu karena pandemi, sekarang dalam rangka efisiensi. Jadi konteksnya berbeda,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek juga sempat menerapkan skema work from anywhere (WFA) saat periode Idulfitri 2026. Dalam skema itu, ASN tetap bekerja meski lokasi fleksibel dan harus siap dipanggil sewaktu-waktu.
“WFA itu tetap bekerja, bisa dari rumah, kantor, atau tempat lain. Tapi statusnya on call, jadi kalau dibutuhkan harus siap hadir,” terang Edy.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi pola kerja ASN di Trenggalek agar lebih adaptif tanpa mengurangi kinerja.
“Prinsipnya kami siapkan dulu. Nanti pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan pusat,” ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!