Warung di Jalan Brigjen Soetran Trenggalek Dinilai Ganggu Ruang Jalan, Satpol PP Siapkan Penertiban

Maraknya warung di Jalan Brigjen Soetran Trenggalek memicu keluhan warga. Satpol PP akan lakukan penertiban secara persuasif.

Warung di Jalan Brigjen Soetran Trenggalek Dinilai Ganggu Ruang Jalan, Satpol PP Siapkan Penertiban

Kondisi warung di pinggir jalan brigjen sutran trenggalek. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Aktivitas warung di Jalan Brigjen Soetran Trenggalek dinilai mengganggu ruang jalan dan keselamatan.
  • Warga khawatir penyempitan jalan akibat penggunaan bahu jalan untuk parkir dan tempat duduk.
  • Satpol PP Trenggalek akan lakukan penertiban dengan pendekatan persuasif.

TRENGGALEK – Deretan warung dan kafe yang tumbuh di sepanjang Jalan Brigjen Soetran, Kabupaten Trenggalek, mulai memunculkan keresahan di kalangan pengguna jalan. Aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir hingga tempat duduk pelanggan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Fenomena tersebut terlihat jelas di ruas jalan mulai kawasan pertigaan Widowati ke arah timur. Sejumlah pelaku usaha bahkan menata kursi pelanggan hingga ke tepi aspal, serta menggunakan sebagian bahu jalan sebagai area parkir kendaraan.

Kondisi itu membuat ruang gerak kendaraan di jalur utama tersebut semakin terbatas, terutama saat arus lalu lintas dari dua arah bertemu. Padahal, Jalan Brigjen Soetran merupakan salah satu akses utama yang kerap dilalui kendaraan besar, termasuk bus.

Advertisement

Tidak hanya itu, beberapa warung juga terlihat memasang traffic cone di tepi jalan untuk menandai area parkir pelanggan. Praktik ini turut mempersempit ruang efektif jalan yang setiap hari dilintasi kendaraan dengan intensitas cukup tinggi.

Salah satu warga Kecamatan Kampak, Kurniawan, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas usaha di tepi jalan itu sudah melewati batas wajar dan perlu mendapat perhatian serius.

"Saya sangat menyayangkan pelaku usaha yang membuka warung tanpa memikirkan keselamatan pelanggan maupun pengguna jalan," ujarnya, Senin (06/07/2026).

Pria yang akrab disapa Wawan itu menegaskan, ruang sempadan jalan seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas. Ia juga menyoroti posisi kursi pelanggan yang terlalu dekat dengan badan jalan.

"Selain berorientasi pada keuntungan, pemilik usaha juga harus memikirkan aspek keselamatan pelanggan dan pengguna jalan," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat kendaraan besar saling berpapasan di jalur yang menyempit.

Wawan berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi dan penataan sebelum muncul kejadian yang tidak diinginkan.

"Memang saat ini belum terjadi apa-apa. Tapi kalau nanti semakin ramai dan semakin banyak warung di lokasi itu, lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggung jawab?" ujarnya.

Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek memastikan akan melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan langkah yang diambil tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha.

"Oh, pasti. Nanti pasti ambil langkah," ujarnya saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Trenggalek.

Ia menjelaskan, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang terkait batasan area yang boleh digunakan untuk berjualan maupun parkir.

"Kita persuasif kepada masyarakat, kita datangi, kita silaturahmi, kita ingatkan baik-baik, kita tunjukkan di sana yang boleh, untuk dagang di sini tidak boleh, nanti pelan-pelan kita tunjukkan," jelasnya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait