Jalan Kabupaten Trenggalek tampaknya tak begitu mulus untuk mobilitas warga. Hal ini dikeluhkan warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, saat diduga jalan rusak akibat tambang galian c.
Warga tak sungkan mengeluhkan kondisi demikian kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), saat melakukan 'Makarya Ning Desa'.
Kondisi jalan rusak diduga akibat tambang itu Mas Ipin dalam diskusinya menegaskan tidak serta merta Pemkab Trenggalek terus menerus untuk menganggarkan jalan setiap tahunnya.
Di sisi lain, kelas jalan kabupaten sesuai peraturan yang berlaku memang tidak diperuntukkan untuk industri maupun pertambangan. Sehingga, jalan yang dibangun akan mudah rusak jika dilalui dengan kendaraan bertonase tinggi.
Hal ini menjadi pemicu keresahan warga, karena hampir tidak merasakan jalan yang prima semenjak aktivitas tambang berlangsung. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Banaran, Warsito, saat bersama Mas Ipin.
"Kalau dilewati alat berat tentu akan rusak. Sedangkan kalau kita terus menganggarkan di Banaran-Prambon tentunya juga tidak mungkin," terang Warsito saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Lanjut Mas Ipin, pihaknya bakal mengkaji lebih dalam terkait konflik jalan rusak karena tambang itu. Bahkan Mas Ipin mau mempersiapkan kajian teknis langkah-langkah retribusi jalan.
Mas Ipin tak menafikan jika masyarakat jarang merasakan infrastruktur jalan yang maksimal, karena memang kelas jalan kabupaten bukan peruntukannya untuk industri dan pertambangan.
Selama ini, pihak tambang langsung berkoordinasi dengan warga dalam bentuk dana-dana kerahiman seperti CSR. Berkaitan dengan hal tersebut, Mas Ipin tidak melakukan upaya intervensi.
"Apalagi kewenangan tambang juga tidak ada di kabupaten sehingga sesuai undang undang 22 itu kita menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Mas Ipin.
Mas Ipin mengatakan, masyarakat yang ada di daerah hanya memastikan setiap aktivitas itu bisa berjalan dengan aman dan tertib. Termasuk konflik masalah ruang hidup, infrastruktur, dan lainnya.
"Beberapa opsi dimana pemerintah daerah membangunkan jalan sesuai peruntukan industri atau tambang kemudian dilakukan retribusi tambang. Opsi lainnya pelaku tambang membuat jalan tambang sendiri," tandas Mas Ipin.