- Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun
- Anak usia SD Rp 900.000 per tahun
- Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun
- Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari - Desember (dibayarkan per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai.
Baca juga:Warga Trenggalek yang Belum Dapat Bansos Bisa Lapor Lewat Whatsapp
Selain PKH, ada Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan kriteria PKH dan Non PKH.Pembagian BPNT itu berupa bantuan Rp 200.000 per bulan dalam periode Januari hingga Desember. Mekanisme yang digunakan yaitu transfer tunai, pos, pembelanjaan sembako di E-Warong.Kemudian, ada Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria Non PKH dan Non BPNT sejumlah Rp 300.000 per bulan dalam periode Januari hingga Juni (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan melalui pos.Berikutnya, ada juga bantuan BPNT PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta keluarga dengan kriteria di luar penerima saat ini. Besaran bantuannya adalah Rp 200.000 per bulan dalam periode Juli hingga Desember (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan yaitu transfer tunai dan pos.Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 Rp. 32,48 Milliar, Juliari Batubara Minta Dibebaskan untuk Akhiri PenderitaanCara daftar Bansos 2021
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.Berikut cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2021:- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Baca juga: Cek Daftar Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta, Warga Trenggalek Wajib Tahu
Sebagai catatan penting, jika sudah masuk kedalam DTKS, maka tidak otomatis akan mendapatkan bantuan sosial. Menurut keterangan Kemensos, hal itu dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing. Syarat dan mekaisme itu ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.Jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan:- Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat.
- Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cek penerima Bansos 2021
Jika sudah memahami apa saja macam-macam Bansos 2021 dan tata cara daftar Bansos 2021, maka perlu tahu cara mengecek penerimanya.Cek penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id bisa dilakukan melalui komputer atau ponsel pintar. Begini cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.