Warga Desa Jati, Kecamatan Karangan menerima sertifikat tanah dari kantor pertanahan, Trenggalek. Sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Agus Purwanto, Kamis (28/11/2024).
Totalnya ada 731 sertifikat elektronik yang diserahkan. Sehingga pada tahun 2024 target PTSL di Desa Jati telah tercapai.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat mulai dari Pemerintah Desa, Pokmas, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bisa menyelesaikan seluruh target PTSL Desa Jati dengan baik” Ujar Agus.
Agus menyatakan, penyerahan sertifikat melalui Program PTSL dan redistribusi tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah administrasi kepemilikan tanah.
"Adanya sertifikat ini memastikan bahwa kepemilikan tanah yang dimiliki sudah mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
Yang terakhir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berpesan untuk menjaga Sertifikat yang telah diterima dengan baik.
“Meskipun Sertifikat Elektronik yang Bapak Ibu terima itu sudah terjamin aman dari bencana dan kerusakan serta kehilangan tapi juga harus dijaga dan dipergunakan dengan bijak. Sertifikat ini bisa digunakan untuk mengakses permodalan untuk meningkatkan perekonomian Bapak Ibu sekalian” Tambah Agus.