Usai Edy Soepriyanto Pensiun, Stefanus Triadi Duduki Jabatan Sekda Trenggalek Sementara

Stefanus Triadi Atmono resmi menjabat Pj Sekda Trenggalek mulai 1 Juli 2026. Pemkab juga mulai menyiapkan seleksi terbuka Sekda definitif.

Usai Edy Soepriyanto Pensiun, Stefanus Triadi Duduki Jabatan Sekda Trenggalek Sementara

Sekda Trenggalek diisi Stefanus Triadi Atmono. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Stefanus Triadi Atmono resmi dilantik sebagai Pj Sekda Trenggalek mulai 1 Juli 2026.
  • Masa jabatan Pj Sekda berlangsung tiga bulan sambil menunggu Sekda definitif.
  • Pemkab Trenggalek menyiapkan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda secara permanen.

TRENGGALEK - Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek tidak dibiarkan kosong usai ditinggalkan Edy Soepriyanto yang memasuki masa pensiun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi menunjuk Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekda untuk menjaga jalannya roda pemerintahan.

Pelantikan dilakukan pada Selasa (30/06/2026). Stefanus akan mulai menjalankan tugas sebagai Pj Sekda efektif pada 1 Juli 2026, sembari tetap menunggu proses pengisian jabatan Sekda definitif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan penunjukan tersebut telah melalui seluruh prosedur yang dipersyaratkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Advertisement

"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang baru, yakni kepada Drs. Stefanus Triadi Atmono dan telah ditetapkan oleh Bupati dan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Heri.

Saat ini Stefanus Triadi Atmono juga masih mengemban amanah sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek.

Menurut Heri, masa tugas Penjabat Sekda berlangsung selama tiga bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut jabatan Sekda definitif belum terisi, maka proses penunjukan penjabat akan kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jabatan beliau sebagai Penjabat Sekretaris Daerah dengan masa tugas selama tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada Sekda definitif, maka proses penunjukan penjabat berikutnya akan dilakukan melalui gubernur sesuai ketentuan," jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga mulai bergerak menyiapkan tahapan seleksi terbuka untuk mencari Sekda definitif. Proses tersebut ditargetkan mulai dipersiapkan sebelum akhir tahun 2026.

"Tentu saja. Sampai akhir tahun ini akan kami siapkan proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek," katanya.

Usai dilantik, Stefanus mengatakan fokus utamanya ialah memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan tanpa jeda. Ia menyebut arahan Bupati Trenggalek jelas, yakni tidak boleh ada kekosongan fungsi strategis di lingkungan pemerintah daerah.

"Sebagaimana arahan Bupati, masih banyak tugas yang harus segera diselesaikan. Tidak boleh ada kekosongan, khususnya pada fungsi Sekretaris Daerah," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Stefanus akan meneruskan berbagai pekerjaan yang sebelumnya ditangani Edy Soepriyanto agar program-program pemerintah tidak tertunda.

"Yang menjadi prioritas adalah melanjutkan tugas-tugas Pak Sekda Edy Soepriyanto yang belum selesai agar seluruh program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pengisian jabatan lain di lingkungan Pemkab Trenggalek, Stefanus menegaskan keputusan tersebut berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Trenggalek.

Sebelumnya, Edy Soepriyanto resmi mengakhiri masa baktinya sebagai aparatur sipil negara setelah memasuki batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi, yaitu 60 tahun. Ia menutup perjalanan kariernya setelah mengabdi selama 40 tahun 5 bulan, termasuk 3 tahun 8 bulan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

Penunjukan Penjabat Sekda dilakukan agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan tetap berjalan normal selama proses pengisian jabatan Sekda definitif berlangsung. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait