Kursi Sekda Trenggalek Segera Terisi, Satu Nama Sudah Dikirim ke Gubernur

Pemkab Trenggalek telah mengusulkan satu nama calon Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Edy Soepriyanto pensiun per 1 Juli 2026.

Kursi Sekda Trenggalek Segera Terisi, Satu Nama Sudah Dikirim ke Gubernur

Pemerintah Kabupaten Trenggalek siapkan calon pengisi Sekda. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemkab Trenggalek telah mengusulkan satu nama calon Pj Sekda kepada Gubernur Jawa Timur.
  • Pj Sekda ditargetkan dilantik sebelum 1 Juli 2026, bertepatan dengan pensiunnya Edy Soepriyanto.
  • Calon Pj Sekda berasal dari kalangan kepala OPD yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menyiapkan pengisian kursi Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan ditinggalkan Drs. Edy Soepriyanto setelah memasuki masa pensiun per 1 Juli 2026. Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan saat ini proses pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Sekda.

Menurut Heri, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengusulkan satu nama kepada Gubernur Jawa Timur dan kini tinggal menunggu surat persetujuan sebelum dilakukan pelantikan oleh Bupati Trenggalek.

Advertisement

"Saat ini BKPSDM Kabupaten Trenggalek membantu Bapak Bupati dalam rangka menyiapkan untuk pengganti sekretaris daerah melalui mekanisme pengisian penjabat (Pj) Sekda," ujar Heri saat ditemui usai penyerahan SK pensiun ASN di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, usulan calon Pj Sekda sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi saat ini sudah kita usulkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pengganti Sekda. Ada nama-nama, tapi untuk namanya nanti kira-kira dalam waktu dekat nanti akan terbit persetujuannya dan akan ditetapkan dan akan dilantik oleh Pak Bupati," katanya.

Meski demikian, Heri masih enggan mengungkap identitas pejabat yang diusulkan. Ia hanya memastikan calon tersebut berasal dari kalangan pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi syarat.

"Yang diusulkan satu nama," ujarnya.

Menurut Heri, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam aturan tersebut, calon Pj Sekda harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I golongan IV/b, memiliki rekam jejak yang baik, serta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya.

"Jadi otomatis yang nanti menjabat adalah saat ini kepala Organisasi Perangkat Daerah," jelasnya.

BKPSDM menargetkan pelantikan Pj Sekda dapat dilakukan sebelum masa pensiun Edy Soepriyanto efektif berlaku pada 1 Juli 2026.

"Insyaallah nanti akan dilantik oleh Pak Bupati Trenggalek sebelum 1 Juli. Sehingga roda birokrasi dan pelayanan publik nanti tidak akan mengganggu," imbuh Heri.

Diketahui, Edy Soepriyanto menerima SK pensiun bersama 80 ASN lainnya dalam kegiatan pembekalan ASN purna tugas yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Secara keseluruhan terdapat 81 ASN yang akan memasuki masa pensiun pada periode Juli hingga September 2026. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai golongan II/c hingga IV/e, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat fungsional, hingga pelaksana.

Edy sendiri mengakhiri pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara setelah mengabdi selama 40 tahun 5 bulan. Sementara jabatan Sekda Trenggalek telah diembannya selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, BKPSDM menegaskan proses penunjukan Pj Sekda merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah. Setelah persetujuan gubernur diterbitkan, Bupati Trenggalek akan menetapkan Pj Sekda melalui keputusan bupati sebelum dilakukan pelantikan.

Pemkab Trenggalek memastikan pergantian pucuk pimpinan birokrasi tersebut tidak akan memengaruhi jalannya program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait